Senin, 14 Januari 2013

Kiamat Internet dan Sidang Tipikor I dan II Kriminalisasi sharing frekwensi IM2?

Demo oleh ratusan serikat pekerja Indosat
Kronologis Sidang I January 21, 2013 jam 9:00 dan dibawah sekilas pembacaan pak Indar dan tim advokatnya dibawah:
Sidang I:
Bagi yg hadir dan mengikuti jalannya persindangan Tipikor (kasus Indosat), agak janggal jika teman kita dipanggil sebagai tersangka hanya karena sebagai mantan direktur sebuah perusahaan jasa ISP (IM2) yang pernah melakukan perjanjian sharing frekwensi dengan prinsipalnya perusahaan jaringan Indosat, yang juga sudah membayar (up front fee) media frekwensi 2.1G untuk masyarakat Indonesia agar bisa menikmati Internet murah.

banner teman2 komunitas
    Tentu ini akan membuat masyarakat Telematika panik, karena di dunia Internet sharing resources adalah umum dan itulah yang menyebabkan Internet menjadi network of network, karena keterbukaannya, open platform dan sharing resources. Namun dengan kasus ini semua menjadi kacau balau dan bagi komunitas Internet , beyond our reasoning.
Why ? Sesuatu yg sudah berjalan sejak 2008 dengan baik meskipun tersendat sendat karena pembangunan infrastruktur tidak pernah mudah di negara berkembang yg terdiri dari ribuan pulau ini dan mengapa kok mendadak dipersoalkan ?
Gedung Pengadilan Tipikor
   
       Artinya jika jaksa penuntut berhasil, maka ini adalah awal kiamat Internet di Indonesia, karena sharing frekwensi antara provider jasa dengan perusahaan jaringan adalah sesuatu yang umum didunia Internet baik dilakukan oleh operator seperti Indosat melalui anak perusahaannya IM2, 200 lebih ISP bahkan puluhan ribu warnet banyak yang sharing frekwensi.

      Kiamatnya di Indonesia, karena mungkin sharing semacam ini hanya di Indonesia yang paling aneh dan setiap perusahaan tidak boleh sharing frewensi yang legal, karena prinsipal perusahaan jarigannya khan sudah bayar penuh upfront fee (pada saat menang beauty contest tender frekwensi) dan sudah bayar jasa BHP serta USO nya...
rudi rusdiah bersama pak endar dan serikat pekerja IM2
    Agak lucu ketika mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa bahwa IM2 sebagai ISP juga harus bayar lagi up front feenya seperti Indosat artinya double bayar sebesar dua kali x Rp 1.3 T kah ?
Jika demikian maka semua pemegang handphone termasuk yang dipegang oleh semua yg hadir baik jaksa, hakim dan pengunjung pengadilan Tipikor semuanya sharing frekwensi GSM, GPRS, HDSPA 2.1Ghz yang artinya semua melanggar dan terkena dakwaan korupsi... apa benar ?
ruang sidang tipikor jam 10-11.00 senin 14 jan 2013
    Tentu aneh dan tidak masuk akal sehat kita yg hadir mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa yg melebar ke frekwensi GSM, GPRS, HDSPA, sampai frekwensi Satelit, Voucher Indosat  dll yang sepertinya mengada ada.
 Dalam pembancaan tuntutan juga disebut bahwa negara berkewajiban untuk memanfaatkan kekayaan alam, bumi, air, tanah, udara termasuk frekwensi sebesar besarnya untuk masyarakat Indonesia, namun ketika kami di industri telekomunikasi mencoba memanfaatkan frekwensi sebesar besarnya dengan melakukan sharing frekwensi yang sudah dibayar upfront feenya kemudian dianggap perbuatan korupsi... lagi lagi aneh dan mungkin terjadi di bumi pertiwi ini saja...
ruang sidang cukup sesak dan pengap..ada yg duduk dilantai, berdiri dan diluar sidang
    Padahal di WSIS dan sidang MDG nya UN dikatakan bahwa untuk menjalankan pembangunan maka pemerintah, swasta harus kerjasama sebesar besarnya memanfaatkan teknologi informasi yang artinya juga resources seperti frekwensi sebesar besarnya untuk kepentingan umat manusia.
pak Endarto dan dewan jaksa penuntut
    Semoga majelis Hakim cukup jeli dan mengerti bahwa kerjasama frekwensi adalah hal yang legal jika:
1. Prinsipal Perusahaan Jaringan Telekomnya memang sudah dinyatakan menang oleh pemeirntah dan diperbolehkan menjual jasa telekom memanfaatkan frekwensi tersebut dan telah diketahui dan terdaftar dng Menteri Kominfo.
2. ISP juga punya ijin menjalankan usaha resale jasa Internet dan didaftarkan ijinya di Dirjen Postel (Kementerian Postel), catatan kalau Warnet diperbolehkan menggunakan ijin dari prinsipal ISP dan Operator Jaringannya.
3. ISP menjalankan kerjasama dengan prinsipalnya Perusahaan jaringan menggunakan jaringan perusahaan dan kerjasamanya resmi diketahui oleh regulator dan yang penting membayar BHP Jasa Telekom dan USO serta pajak (PPN) dst...

dewan hakim sidang tipikor case Indosat
        Jika kerjasama frewensi ini dikriminalisasikan dan ISP dan Wanret ataupun t entu pengguna handphone semua harus bayar sekali lagi upfront fee... maka sepertinya awal dari doomsday prophecy... ramalan kiamat bukan 2012 tapi Januari tanggal 14 , 2013 dan sidang akan dilanjutkan Senin depan dan seterusnya...
Benar benar ketakutan bagi pengusaha ISP dan Warnet dan semua warga Indonesia yang menggunakan frekwensi 2.1Ghz yang bisa saja nanti ditenggarai melakukan tindak pidana korupsi... weleh weleh... Sampai ada yang komentar jika demo serikat pekerja IM2 diikuti oleh semua ISP dan membuat sehari tanpa Internet keprihatinan terhadap kasus ini, maka akan terwujud ketakutan kiamat Internet. Ingat bahkan mesin ATM banyak yg memanfaatkan jaringan Operator telekom dan ISP, semoga ini tidak terjadi dan jaksa serta hakim ikut menyadari bahwa sharing frekwensi legal (sudah dibayar upfront feenya serta BHP dan USO) adalah legal dan hal yang biasa didunia Internet, apalagi semua pihak sudah memenuhi perijinannya.
 semoga 2013 kita tidak mengalami hal hal yg tidak kita inginkan (doomsday internet)

cmliiw....
Ini persepsi kami dari APW dan Mastel yang hadir persidangan bersama banyak asosiasi dan masyarakat telematika serta Serikat Pekerja Indosat yang akan kehilangan kerjanya jika jaksa penuntut berhasil dengan tuntutan pidana nya yang sangat menakutkan dunia Telematika dan Internet di tanah air dan tentu akan jadi bahan tertawaan komunitas didunia.
Itulah sebabnya banyak dari yg hadir menyematkan pita hitam simbol keprihatinan dan kelam nya dunia Internet 2013 jika tuntutan jaksa ini dikabulkan oleh majelis hakim.

salam, rr - apw / mastel
Catatan: Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lantai 2, Jl Rasuna Said didepan ruang sidangnya Hartati Murdaya pada hari yang sama. Dipelataran ratusan anggota Serikat Pekerja Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) berunjuk rasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Aksi ini dilakukan jelang sidang perdana mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.

Ketua Mastel Bersatu Kita Kuat dan tak terkalahkan.
   Ada dialog pada menjelang akhir sidang dimana hakim ketua menanyakan apakah saudara Indar mengerti tuntutan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut. Dijawab oleh Pak Indar "Tidak mengerti", kemudian Hakim minta agar Jaksa Penuntut menjelaskan sekali lagi dan oleh Jaksa Penuntut dikatakan bahwa pak Indar telah melanggar.......... ....... .......", kemudian setelah konsultasi dengan penasehat hukumnya pak Indar menjawab bahwa 'beliau tidak mengerti karena jika sharing frekwensi antara penyelenggara jaringan dengan clientnya tidak diperkenankan dan keduanya harus membayar biaya upfront frekwensi, maka semua pengguna handphone dan mobile phone yang sharing frekwensi dengan operatornya juga melakukan penyalah gunaan sharing frekwensi...termasuk semua yg hadir dan menggunakan ponselnya termasuk hakim, jaksa dan yang hadir "... ups :-) ... sidang kemudian ditutup dan rencananya akan lanjut Senin depan 21 jan 2013. 
Namun Ketua Hakim menambahkan.. manusia bisa berencana... tapi Tuhan lah yang menentukan... semoga tidak gempa bumi misalnya :-)
....... demikian sedikit tambahan dari ruang sidang tipikor ...tadi siang senin, 14 jan 2013... semoga informasinya berkenan.
-----
Sidang II: January 28, 2013 - jam 14:00
FYI: Sidang II  Indosat IM2 yg berlangsung tadi pagi Senin 21 Jan 2013 jam 14:00 mendengarkan keterangan pak Indar yg dijadikan terdakwa dan dari catatan kami tim advokatnya yg minta agar dakwaan jaksa dicabut karena beberapa alasan (cukup panjang)... antara lain:

1. menurut UU Telekomunikasi apa yg dilakukan oleh Indosat sebagai penyelenggara jasa adalah sah melalui kontrak PKS yg sah dengan penyelenggara jaringan. BTS dan peralatan milik Indosat (penyelenggara jaringan) memancarkan frekwensi 2.1Ghz yg menjadi bagian dari jaringan yg digunakan oleh IM2 melalui PKS yg sah seperti seorang pengguna handphone juga menggunakan frekwensi radio (2.1Ghz) yang dipancarkan melalui BTS jaringan Indosat melalui perjanjian Indosat dengan konsumennya.

2. Kenapa harus menggunakan pasal korupsi, ketika masalahnya lex specialis dan kita ada UU lengkap serta turunannya yang mengatur dari perjanjian kerjasama, status para pihak yg kerjasama dan semua masalah teknisi dari jaringan, frekwensi dan jasanya.

3. Ada juga hal yang terkait dengan kewenangan dalam UU sekitar korupsi yang berdasarkan keputusan MA hanya dapat  didakwakan kepada pegawai negeri, sedangkan pak Indar  subjek hukum publiknya adalah pegawai swasta sipil.. silahkan di elaborasi dari rekaman sidang... karena saya tidak catat pasal dan penjelasannya mengenai  keputusan MA yg dibacakan oleh advokat pak Indar.

Jadi menurut tim advokat yg dibacakan panjang lebar, dakwaan jaksa kabur dan prematur semestinya batal demi hukum (, silahkan di elaborasi lebih detail oleh teman teman yg juga hadir disidang tadi pagi) ... dan sidang pun dilanjutkan Senin depan 28 jan 2013 jam 14:00 ...semoga ngak banjir ... karena manusia membuat rencana namun Tuhan yg menentukan ... itu kata hakim pada sidang yg lalu :-)

=====
catatan Lagu Bondan Prakoso yg disebut oleh Ketua Mastel  'Bersatu kita kuat....tak kan menyerah dan. tak terkalahkan ... (diklik deh utk menambah semangat dan tegar hadapi badai 2013 ini ).
http://www.youtube.com/watch?v=ura7o_OfLGE

Tidak ada komentar: