Demo oleh ratusan serikat pekerja Indosat |
Kronologis Sidang I January 21, 2013 jam 9:00 dan dibawah sekilas pembacaan pak Indar dan tim advokatnya dibawah:
Sidang I:
Bagi yg hadir dan mengikuti jalannya persindangan Tipikor (kasus Indosat), agak janggal jika teman kita dipanggil sebagai tersangka hanya karena sebagai mantan direktur sebuah perusahaan jasa ISP (IM2) yang pernah melakukan perjanjian sharing frekwensi dengan prinsipalnya perusahaan jaringan Indosat, yang juga sudah membayar (up front fee) media frekwensi 2.1G untuk masyarakat Indonesia agar bisa menikmati Internet murah.
Tentu ini akan membuat masyarakat Telematika panik, karena di dunia Internet sharing resources adalah umum dan itulah yang menyebabkan Internet menjadi network of network, karena keterbukaannya, open platform dan sharing resources. Namun dengan kasus ini semua menjadi kacau balau dan bagi komunitas Internet , beyond our reasoning.
Why ? Sesuatu yg sudah berjalan sejak 2008 dengan baik meskipun tersendat sendat karena pembangunan infrastruktur tidak pernah mudah di negara berkembang yg terdiri dari ribuan pulau ini dan mengapa kok mendadak dipersoalkan ?
Sidang I:
Bagi yg hadir dan mengikuti jalannya persindangan Tipikor (kasus Indosat), agak janggal jika teman kita dipanggil sebagai tersangka hanya karena sebagai mantan direktur sebuah perusahaan jasa ISP (IM2) yang pernah melakukan perjanjian sharing frekwensi dengan prinsipalnya perusahaan jaringan Indosat, yang juga sudah membayar (up front fee) media frekwensi 2.1G untuk masyarakat Indonesia agar bisa menikmati Internet murah.
banner teman2 komunitas |
Why ? Sesuatu yg sudah berjalan sejak 2008 dengan baik meskipun tersendat sendat karena pembangunan infrastruktur tidak pernah mudah di negara berkembang yg terdiri dari ribuan pulau ini dan mengapa kok mendadak dipersoalkan ?
Gedung Pengadilan Tipikor |
Artinya jika jaksa penuntut berhasil, maka ini adalah awal kiamat Internet di Indonesia, karena sharing frekwensi antara provider jasa dengan perusahaan jaringan adalah sesuatu yang umum didunia Internet baik dilakukan oleh operator seperti Indosat melalui anak perusahaannya IM2, 200 lebih ISP bahkan puluhan ribu warnet banyak yang sharing frekwensi.
Kiamatnya di Indonesia, karena mungkin sharing semacam ini hanya di Indonesia yang paling aneh dan setiap perusahaan tidak boleh sharing frewensi yang legal, karena prinsipal perusahaan jarigannya khan sudah bayar penuh upfront fee (pada saat menang beauty contest tender frekwensi) dan sudah bayar jasa BHP serta USO nya...
rudi rusdiah bersama pak endar dan serikat pekerja IM2 |
Agak
lucu ketika mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa bahwa IM2 sebagai ISP
juga harus bayar lagi up front feenya seperti Indosat artinya double
bayar sebesar dua kali x Rp 1.3 T kah ?
Jika demikian maka semua pemegang
handphone termasuk yang dipegang oleh semua yg hadir baik jaksa, hakim
dan pengunjung pengadilan Tipikor semuanya sharing frekwensi GSM, GPRS,
HDSPA 2.1Ghz yang artinya semua melanggar dan terkena dakwaan korupsi...
apa benar ?
ruang sidang tipikor jam 10-11.00 senin 14 jan 2013 |
Tentu
aneh dan tidak masuk akal sehat kita yg hadir mendengarkan pembacaan
tuntutan jaksa yg melebar ke frekwensi GSM, GPRS, HDSPA, sampai
frekwensi Satelit, Voucher Indosat dll yang sepertinya mengada ada.
Dalam pembancaan tuntutan juga disebut bahwa negara berkewajiban untuk
memanfaatkan kekayaan alam, bumi, air, tanah, udara termasuk frekwensi
sebesar besarnya untuk masyarakat Indonesia, namun ketika kami di
industri telekomunikasi mencoba memanfaatkan frekwensi sebesar besarnya
dengan melakukan sharing frekwensi yang sudah dibayar upfront feenya
kemudian dianggap perbuatan korupsi... lagi lagi aneh dan mungkin
terjadi di bumi pertiwi ini saja...
ruang sidang cukup sesak dan pengap..ada yg duduk dilantai, berdiri dan diluar sidang |
Padahal
di WSIS dan sidang MDG nya UN dikatakan bahwa untuk menjalankan
pembangunan maka pemerintah, swasta harus kerjasama sebesar besarnya
memanfaatkan teknologi informasi yang artinya juga resources seperti
frekwensi sebesar besarnya untuk kepentingan umat manusia.
pak Endarto dan dewan jaksa penuntut |
Semoga majelis Hakim cukup jeli dan mengerti bahwa kerjasama frekwensi adalah hal yang legal jika:
1.
Prinsipal Perusahaan Jaringan Telekomnya memang sudah dinyatakan menang
oleh pemeirntah dan diperbolehkan menjual jasa telekom memanfaatkan
frekwensi tersebut dan telah diketahui dan terdaftar dng Menteri
Kominfo.
2.
ISP juga punya ijin menjalankan usaha resale jasa Internet dan
didaftarkan ijinya di Dirjen Postel (Kementerian Postel), catatan kalau
Warnet diperbolehkan menggunakan ijin dari prinsipal ISP dan Operator
Jaringannya.
3. ISP menjalankan kerjasama dengan prinsipalnya Perusahaan jaringan menggunakan jaringan perusahaan dan kerjasamanya resmi diketahui oleh regulator dan yang penting membayar BHP Jasa Telekom dan USO serta pajak (PPN) dst...
dewan hakim sidang tipikor case Indosat |
Jika kerjasama frewensi ini dikriminalisasikan dan ISP dan Wanret ataupun t entu pengguna handphone semua harus bayar sekali lagi upfront fee... maka sepertinya awal dari doomsday prophecy... ramalan kiamat bukan 2012 tapi Januari tanggal 14 , 2013 dan sidang akan dilanjutkan Senin depan dan seterusnya...
Benar
benar ketakutan bagi pengusaha ISP dan Warnet dan semua warga Indonesia
yang menggunakan frekwensi 2.1Ghz yang bisa saja nanti ditenggarai
melakukan tindak pidana korupsi... weleh weleh... Sampai ada yang komentar jika demo serikat pekerja IM2 diikuti oleh semua ISP dan membuat sehari tanpa Internet keprihatinan terhadap kasus ini, maka akan terwujud ketakutan kiamat Internet. Ingat bahkan mesin ATM banyak yg memanfaatkan jaringan Operator telekom dan ISP, semoga ini tidak terjadi dan jaksa serta hakim ikut menyadari bahwa sharing frekwensi legal (sudah dibayar upfront feenya serta BHP dan USO) adalah legal dan hal yang biasa didunia Internet, apalagi semua pihak sudah memenuhi perijinannya.
semoga 2013 kita tidak mengalami hal hal yg tidak kita inginkan (doomsday internet)
cmliiw....
Ini
persepsi kami dari APW dan Mastel yang hadir persidangan bersama banyak
asosiasi dan masyarakat telematika serta Serikat Pekerja Indosat yang
akan kehilangan kerjanya jika jaksa penuntut berhasil dengan tuntutan pidana nya
yang sangat menakutkan dunia Telematika dan Internet di tanah air dan
tentu akan jadi bahan tertawaan komunitas didunia.
Itulah
sebabnya banyak dari yg hadir menyematkan pita hitam simbol
keprihatinan dan kelam nya dunia Internet 2013 jika tuntutan jaksa ini
dikabulkan oleh majelis hakim.
salam, rr - apw / mastel
Catatan: Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lantai 2, Jl Rasuna Said didepan ruang sidangnya Hartati Murdaya pada hari yang sama. Dipelataran ratusan anggota Serikat Pekerja Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) berunjuk
rasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Aksi ini dilakukan
jelang sidang perdana mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
Ketua Mastel Bersatu Kita Kuat dan tak terkalahkan. |
Ada dialog pada menjelang akhir sidang dimana hakim ketua menanyakan apakah saudara Indar mengerti tuntutan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut. Dijawab oleh Pak Indar "Tidak mengerti", kemudian Hakim minta agar Jaksa Penuntut menjelaskan sekali lagi dan oleh Jaksa Penuntut dikatakan bahwa pak Indar telah melanggar.......... ....... .......", kemudian setelah konsultasi dengan penasehat hukumnya pak Indar menjawab bahwa 'beliau tidak mengerti karena jika sharing frekwensi antara penyelenggara jaringan dengan clientnya tidak diperkenankan dan keduanya harus membayar biaya upfront frekwensi, maka semua pengguna handphone dan mobile phone yang sharing frekwensi dengan operatornya juga melakukan penyalah gunaan sharing frekwensi...termasuk semua yg hadir dan menggunakan ponselnya termasuk hakim, jaksa dan yang hadir "... ups :-) ... sidang kemudian ditutup dan rencananya akan lanjut Senin depan 21 jan 2013.
Namun Ketua Hakim menambahkan.. manusia bisa berencana... tapi Tuhan lah yang menentukan... semoga tidak gempa bumi misalnya :-)
....... demikian sedikit tambahan dari ruang sidang tipikor ...tadi siang senin, 14 jan 2013... semoga informasinya berkenan.
-----
Sidang II: January 28, 2013 - jam 14:00
FYI: Sidang II Indosat IM2 yg berlangsung tadi pagi Senin 21 Jan 2013 jam 14:00 mendengarkan keterangan pak Indar yg dijadikan terdakwa dan dari catatan kami tim advokatnya yg minta agar dakwaan jaksa dicabut karena beberapa alasan (cukup panjang)... antara lain:
1. menurut UU Telekomunikasi apa yg dilakukan oleh Indosat sebagai penyelenggara jasa adalah sah melalui kontrak PKS yg sah dengan penyelenggara jaringan. BTS dan peralatan milik Indosat (penyelenggara jaringan) memancarkan frekwensi 2.1Ghz yg menjadi bagian dari jaringan yg digunakan oleh IM2 melalui PKS yg sah seperti seorang pengguna handphone juga menggunakan frekwensi radio (2.1Ghz) yang dipancarkan melalui BTS jaringan Indosat melalui perjanjian Indosat dengan konsumennya.
2. Kenapa harus menggunakan pasal korupsi, ketika masalahnya lex specialis dan kita ada UU lengkap serta turunannya yang mengatur dari perjanjian kerjasama, status para pihak yg kerjasama dan semua masalah teknisi dari jaringan, frekwensi dan jasanya.
3. Ada juga hal yang terkait dengan kewenangan dalam UU sekitar korupsi yang berdasarkan keputusan MA hanya dapat didakwakan kepada pegawai negeri, sedangkan pak Indar subjek hukum publiknya adalah pegawai swasta sipil.. silahkan di elaborasi dari rekaman sidang... karena saya tidak catat pasal dan penjelasannya mengenai keputusan MA yg dibacakan oleh advokat pak Indar.
Jadi menurut tim advokat yg dibacakan panjang lebar, dakwaan jaksa kabur dan prematur semestinya batal demi hukum (, silahkan di elaborasi lebih detail oleh teman teman yg juga hadir disidang tadi pagi) ... dan sidang pun dilanjutkan Senin depan 28 jan 2013 jam 14:00 ...semoga ngak banjir ... karena manusia membuat rencana namun Tuhan yg menentukan ... itu kata hakim pada sidang yg lalu :-)
-----
Sidang II: January 28, 2013 - jam 14:00
FYI: Sidang II Indosat IM2 yg berlangsung tadi pagi Senin 21 Jan 2013 jam 14:00 mendengarkan keterangan pak Indar yg dijadikan terdakwa dan dari catatan kami tim advokatnya yg minta agar dakwaan jaksa dicabut karena beberapa alasan (cukup panjang)... antara lain:
1. menurut UU Telekomunikasi apa yg dilakukan oleh Indosat sebagai penyelenggara jasa adalah sah melalui kontrak PKS yg sah dengan penyelenggara jaringan. BTS dan peralatan milik Indosat (penyelenggara jaringan) memancarkan frekwensi 2.1Ghz yg menjadi bagian dari jaringan yg digunakan oleh IM2 melalui PKS yg sah seperti seorang pengguna handphone juga menggunakan frekwensi radio (2.1Ghz) yang dipancarkan melalui BTS jaringan Indosat melalui perjanjian Indosat dengan konsumennya.
2. Kenapa harus menggunakan pasal korupsi, ketika masalahnya lex specialis dan kita ada UU lengkap serta turunannya yang mengatur dari perjanjian kerjasama, status para pihak yg kerjasama dan semua masalah teknisi dari jaringan, frekwensi dan jasanya.
3. Ada juga hal yang terkait dengan kewenangan dalam UU sekitar korupsi yang berdasarkan keputusan MA hanya dapat didakwakan kepada pegawai negeri, sedangkan pak Indar subjek hukum publiknya adalah pegawai swasta sipil.. silahkan di elaborasi dari rekaman sidang... karena saya tidak catat pasal dan penjelasannya mengenai keputusan MA yg dibacakan oleh advokat pak Indar.
Jadi menurut tim advokat yg dibacakan panjang lebar, dakwaan jaksa kabur dan prematur semestinya batal demi hukum (, silahkan di elaborasi lebih detail oleh teman teman yg juga hadir disidang tadi pagi) ... dan sidang pun dilanjutkan Senin depan 28 jan 2013 jam 14:00 ...semoga ngak banjir ... karena manusia membuat rencana namun Tuhan yg menentukan ... itu kata hakim pada sidang yg lalu :-)
=====
catatan Lagu Bondan Prakoso yg disebut oleh Ketua Mastel 'Bersatu kita kuat....tak kan menyerah
dan. tak terkalahkan ... (diklik deh utk menambah semangat dan tegar
hadapi badai 2013 ini ).
http://www.youtube.com/watch?v=ura7o_OfLGE
http://www.youtube.com/watch?v=ura7o_OfLGE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar