Minggu, 27 Januari 2013

Kriminalisasi Industri Sidang III dan dampak pada Wardes

Telecenter/Wardes Long Bawan diseberang balai kecamatan
  • Lanjutan diskusi partisipasi milis telematika terhadap ITA dilanjutkan dengan pengaruh dari kasus kiriminalisasi industri karena pemanfaatan frekwensi 2.1ghz oleh Indosat...tuduhan dari JPU berlanjut pada dampaknya pada industri warnet.







    Arif Api kalau sebagai pengusaha warnet, apa akibatnya dg kriminalisasi kasus im2 ini? 
    VSAT Training - IM2 Top Floor Kebagusan office
    Note: More pictures and case study below
    Berapa warnet yg tutup? 
    Berapa sdm yang putus kerja?
  • Rudi Rusdiah kasusnya khan masih berjalan belum putus dan diharapkan ada putusan sela agar batal ?  
    Hanya saja saat ini semua mitra yang menggunakan jasa ISP dari IM2 khan resah juga,  bayangkan jika tuduhan korupsi Rp 1.3T, sedangkan omset pendapatan setahun (revenue) cuma sekitar Rp 300 M dan Aset yang digelar dan dimiliki oleh IM2 cuma sekitar Rp 800 M ?
     
    Gimana kalau bangkrut pak, akibat harus bayar Rp 1.3T ?

    Belum lagi jika malapetaka ini jadi kenyataan, karena dampaknya akan menular pada ISP yang lain,  yang juga kerjasama dengan operator jaringan telekom. 
    Nah ini yang dikawatirkan menjadi kiamat Internet,  semoga ngak keterusan dan dapat disela dan dibatalkan putusannya segera.

    Jadi industri telematika atau ICT dihadapi dua malapetaka...pertama dari dalam negeri sendiri (kasus frekensi IM2) dan dampak dari perundingan perjanjian ITA (extended atau ke II)  yang tentu mendapatkan tekanan dari luar negeri, karena lobby dari negara maju untuk menguasai pasar dalam negeri RI yang sangat lucrative. Analoginya Pasar di Indonesia bagai gadis manis yang lugu.. kepingin dipinang disatu pihak... dan ada yg iri dipihak lain..
     
  • Arif Api Maksudku berapa  potensi kerugian?
    Saat ini emang ada berapa warnet pak? 
    Kalau data punya pak Irwin Day kan ada sekitar 3.000 an.

    Atau warnet emang udah surut duluan bahkan ga ada kasus ini sekalipun? mengingat ponsel cerdas udah marak

    Rudi Rusdiah Arif Api wah warnet tumbuh pesat di perdesaan pak... kalau data dari asosiasi warnet yang bapak sebutkan diatas sepertinya sudah lama sekali (data 2008 ?) dan  sepertinya fokus pada warnet  diperkotaan, cmiiw dan cek dengan yang berkepentingan.  
    pesawat yg kami charter dari MAF khusus utk Wardes
    Data dari APW, Warnet diperdesaan jumlahnya meningkat ribuan dalam beberapa tahun belakangan ini, karena banyaknya  program pemeirntah seperti Wardes, program PLIK, program MPLIK dll. 
    airfield not airport long bawan.. unloading stuff
    berhenti sejak di motel utk lanjut ke telecenter
    usus
    from nothing to something..wardes in rural Krayan
    Belum lagi di daerah Sub-Urban masih banyak tumbuh, kadang dalam bentuk game center coba blusukan ke kampung2 dan RT di pinggir kota pak. Kalau dipusat perkotaan daerah urban memang warnet banyak yang terancam dan yang terjadi produk substitusi dari berbagai gadget seperti smartphone (BB menjadi awalnya) , Fablet, Tablet bahkan mobile computing.
    Yang saya heran data dari studi Google bisa menyebut angka 260,000 warnet..mungkin maksudnya jumlah PCnya (IP terminal) jadi kalau rata rata 8 - 10 PC, yah mendekati angka APW yg perkirakan 15,000 -20,000 warnet
    Reference: Data studi google (Deloitte, 2011) The Connected Archipelago, The role of Internet in Indonesian Economic development, (Dec2011) Deloitte Access Economics for Google Asia Pacific Pte Ltd. page 6 Fig 1.1. Juga disebutkan dalam laporan tersebut bahwa : "Today the Internet account for 1.6% of Indonesian GDP dan 2016 naik menjadi 2.5%... hebat khan kontribusi warnet...eh Internet
    Jadi dengan adanya kasus ini, jika realisasinya menjurus ke negatif bagi industrinya... mungkin prediksi meningkatnya kontribusi GDP bisa menyusut dan entah apa yg akan terjadi di industrinya ...belum bisa bayangkan kiamatnya pak Arif
    Kayaknya yg lebih profesional hitung kerugian adalah BPKP...ups .. kalau kita lagi binun dan resah pak.

    Rudi Rusdiah pak Arif Api ...monggo ditanyakhen sama ahlinya (BPKP)...gimana teman teman dimilis telematika/apw Rudy M. Harahap

  • Arif Api Saya kenal beliau sejak kasus ektp pak. Uraian dia di milis telematika juga sangat jelas.

  • Rudi Rusdiah Arif Api maksudnya ditanyakan sama BPKP untuk juga bikin kerugian industri Internetnya sebagai bagian dari laporannya, bukan cuma kerugian yg ditenggarai disebabkan IM2 pak ,  agar bisa jawab pertanyaan pak Arif diatas mengenai bagaimana dampak kerugian pada industri telematika, warnet yang menjurus pada ditenggarai kiamat Internet di tanah air. 
    By the way...warnet diperkotaan memang sulit pak..akibat teknologi substitusi dan konvergensi gadget akses Internet.
    Kalau warnet di daerah kesulitannya infrastruktur termasuk telekomunikasi dan listrik.. majoritas pakai frekwensi sharing (2.1Ghz, Wifi Abg, WLAN, VSAT, dst.

    downloading warnet equipment and VSAT
    Contoh saja APW pernah membuat PKS dengan IM2 (juga dulu pernah dengan penyelenggara satelit PSN dan dengan Telkom) mengenai penggunaan VSAT untuk daerah diluar Jawa untuk beberapa proyek anggota kami di Kalimantan Timur dan di Papua. 

    Jadi hubungan kami dengan operator, ISP memang sudah lama dan untuk VSAt kami (APW) malah bersama sama bikin riset produk ,harganya dan kami yang pertama di training untuk instalasinya, karena memang kendala besar adalah instalasi VSAt ini terutama didaerah terpencil. Jadi itu awal encounter APW dengan ISP Wireless dan Non terrestrial di Indonesia. 

    Sidang PTUN Tuntutan IM2 terhadap laporan BPKP


    Sidang tuntutan IM2 terhadap BPKP di PTUN

    Tim Teknisi APW-Micronics Setup VSAT








    Tim WWF-APW/Micronics - Lundaya Krayan
    Diagnostik pointing VSAT to get best signal

    Property of IP VSAT during Setup ACCESS Netbook
    Wardes Long Bawan during soft launching and testing
    tracking thru border indonesia - malaysia landmark
    pos malaysia across the border already in Sarawak
    wardes @ bakelalan , sarawak, malaysia
    connectivity not only wardes but road as well
    transporting gasoline accross border for VSAT

    Beberapa tayangan menarik dari Kick Andy di you tube antara lain:
    http://www.youtube.com/watch?v=DffPNZtOQuE

    dan
    http://www.youtube.com/watch?v=Vb8YKl5llRc





    wardes bakelalan in Malaysia courtesy visit

Selasa, 22 Januari 2013

RDPU Komisi I DPR Mastel APJII BRTI dan jajarannya

RDPU Komisi I DPR
Tadi pagi Selasa, 22 Januari 2013 (RDPU dimulai jam 10:00 ) , setelah penjelasan narasumber Mastel, APJII dan tim ahli/pakar pada  Open Hearing ( Rapat Dengar Pendapat Umum/Terbuka)RDPU  Komisi I DPR, dimana  Komisi I secara bulat menerima concern/keprihatinan dan penjelasan narasumber dan memberikan komentar sbb:
Mastel APJII BRTI Komunitas Telematika
     Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Tantowi Yahya: Sangat paham mengenai apa yang terjadi di industri dan menanggap bahwa telah terjadi salah pengertian oleh kejaksaan , sehingga menurut beliau tuntutan jaksa semestinya batal demi hukum. Beliau cukup prihatin dengan apa yang terjadi dan menambahkan telah terjadi double standard, misalnya ketika terjadi kasus pencurian pulsa telekom, tersangka diproses tidak dengan P21 tapi dengan P19, sedangkan kasus Indosat ini langsung P21 dan tersangka yang kemungkinan tidak melakukan tindakan melanggar hukum malah  ditetapkan dengan sangat singkat sebagai terdakwa.
     Beliau juga mengerti konsekwensi dari tuntutan kejaksaan ini menjurus pada kriminalisasi industri karena ada pihak pihak yang menjadi tersangka
dan dianggap telah melanggar hukum (kriminalisasi) dengan melakukan korupsi, padahal tidak ada yang dikorupsi dan semua kewajiban sudah dijalankan oleh  para pihak Indosat dan IM2 sesuai dengan UU yang berlaku (UU Lex specialis UU 36/1999) dan semua turunannya baik PP, PM dst...
     Akibatnya industri akan menderita dan Indonesia semakin terpuruk dimata Internasional karena ketidak pastian hukum yang terjadi karena satu kementerian tidak sejalan dengan institusi pemerintah yaitu penegak hukum (kejagung), jadi yang terjadi bukan persaingan bisnis tapi persaingan antara institusi didalam pemerintah RI sendiri.
Pendapat pak Tantowi Jahya diterima oleh rekan rekannya Anggota Komisi I dengan beberapa komentar tambahan seperti ibu Evita, bapak Hayono Isman, bapak Guntur, bapak Cahyo Kumolo dan rekan anggota Komisi I serta juga pimpinan sidang Komisi I (bapak Ramadhan Pohan) dan rapat ditutup setelah mendengarkan semua tanggapan dari narasumber dan juga dari beberapa anggota Komisi I yang hadir.
Anggota Komisi I ibu Evita meyangkan kasus menuju P21 sangat cepat dan komunitas Telematika serasa agak terlambat untuk dapat menahan agar kasus ini ini tidak menjadi yang seperti sekarang, sehingga timbul pertanyaan apa yang terjadi sehingga proses hukum ini berjalan begitu cepat, sehingga terjadi kriminalisasi salah satu anggota
komunitas Telematika bapak Indar sebagai terdakwa (P21) sedangkan banyak kasus malah belum jelas seperti kasus Pulsa yang disebut pak Tantowi.
Ibu Evita berharap Mastel dan komunitas Telematika lebih proaktif menempuh berbagai cara yang lebih efektif, daripada sekedar mengirim surat ke berbagai
instansi seperti menulis surat ke Presiden, KeKomisi Kejaksaan dll.
Pak Setyanto menambahkan semangat dari lagu Bondan Prakoso Fade2Black Tak terkalahkan... agar kita semua stakeholder dan Masyarakat Telematika bersatu untuk menang dan tak terkalahkan.
    Sebagai tindak lanjut dari tanggapan pak Guntur, Komisi I berencana akan mengundang Kejagung dan tim ahli mereka dan juga BPKP sekitar minggu depan untuk mendengarkan both side of the story, meskipun semakin banyak keanehan2 yang disinyalir dan perlu ditanyakan minggu depan.
    Demikian dari sidang Komisi I dan narasumber yang hadir adalah Ketua Umum Mastel (Dr Setyanto P Santosa) dan jajarannya, Ketua APJII ( pak Sammy) dari saksi ahli mendengarkan penjelasan saksi ahli dari Prof Agung Harsoyo dari ITB, pak Nonot Harsono dari BRTI/KemKominfo  dan bapak Edmon Makarim dari UI.

Tim Sekretariat membuat dokumen Kata Pengantar yang dibacakan oleh Ketum Mastel pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI mengenai kasus penggunaan jaringan bergerak seluler 3G PT Indosat pada frekwensi 2.1Ghz oleh PT IM2.



Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Tantowi Yahya memberikan tanggapan yang sangat positif kepada Komunitas dan beliau minta agar komunitas dan stakeholdernya berusaha mencari kebenaran dari kasus ini agar kita terhindar dari Kriminalisasi Industri oleh dakwaan dari Kejagung dan terhindar dari kecaman dunia Internasional jika kasus ini mengglobal.




















Bu Evita mengharapkan agar komunitas proaktif dan mencari langkah agar dapat menghindari Kiamat Internet dan Kriminalisasi dari Industri Telematika di Tanah air.





=====
Komentar Dari diskusi di milis APW, Telematika, Mastel:
------------
Rekan milis
Yah itu memang keanehan yg kami bicarakan pada saat lunch setelah RDPU kenapa ada kasus
yang bisa ngebut dan seperti ada jalan tol tanpa hambatan mencapai P21...tapi ada yang
sulit sekali... jalannya banyak hambatan.. ngak sampai sampai mandeg karena berkasnya
nyangkut dan ngak pernah lengkap dari jaksa ke polisinya...
Ini yg kemudian istilahnya double standard di proses penegakan hukum di republik ini.
Bagi yg pernah mengalaminya bukan hal yang aneh memang...

Memang setelah P21, DPR pun ngak bisa berbuat banyak... kecuali Presiden dan sepertinya
memang sebelumnya beberapa kasus Top ten telah dilaporkan ke bapak Presiden oleh
Kejagung salah satunya adalah kasus Rp 1.3 T nya Indosat ini.
Perjuangan menjadi repot karena statusnya sudah capai tingkat P21 ini

mengenai saksi ahli... memang ada banyak macam yang namanya ahli... ada yg melihat dari sisi positif maupun dari sisi
negatif... 
Pada akhir sidang memang saksi ahli dari Kejagung juga akan dipanggil dan kita lihat bagaimana cara pandang saksi ahli versi Kejagung ini minggu depan.
Keanehan sebetulnya kasus ini lex specialis menggunakan UU 36/1999 dan turunannya sudah cukup dan ahlinya tentu PPNS Kominfo.
Masak soal Telekomunikasi Kejaksaan lebih hebat dari yang ahli disektornya yaitu Kominfo dan BRTI... Masak selama satu dekade..jika memang ada korupsi dan penyalah gunaan wewenang atau ijin... regulator di sektornya ngak tahu...dan yang tahu Kejaksaan Agung... ini khan keanehan - keanehan yg timbul dalam diskusi kemarin pada sela sela RDPU.
Apalagi seperti kami APW, sejak adanya UU 36/1999 bersama Mastel (ketika itu almarhum Soekarno Abdulrachman sebagai ketua umum Mastel) kita ikut proses , diskusi, hearing terbitnya banyak PP, KM, PM dll...  dan konsisten berbisnis sekitar sharing frekwensi, apa iya korupsi seperti ini bisa undected selama 10 tahun lebih sejak tahun 1999 hingga 2013 di bisnis Telekomunikasi dan Internet, dimana semua pihak termasuk ribuan warnet menggunakan sharing frekwensi, peralatan dengan prinsipalnya.
Jika Warnet memang tidak perlu mengurus ijin seperti ISP dan IM2, karena menurut salah satu peraturannya warnet bisa ikut ijin dari prinsiplenya selaku reseller , jadi kepanjangan tangan dari operator atau ISP , apakah itu menggunakan teknologi wireline (ADSL, Fiber), wireless (VSAT, 3G/4G, WLAN) memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apa iya kemudian tiba tiba Kejagung bisa men detect bahwa terjadi korupsi disini ?
 
itulah diskusi yg terjadi kemarin.
salam,rr - mastel / apw
---
From: "henkmahendra@yahoo.com" <henkmahendra@yahoo.com>


" Integritas " para hakim tipikor sedang menghadapi ujian lahir dan batin.

Publik dan terutama wartawan harus mau jujur bahwa "tidak semua" tersangka tipikor memang "harus disidik+dituntut+didakwa+dipidana seberat2nya" ... Bahwa ada kasus tipikor dimana terdakwa memang layak diputus "bebas murni" oleh pengadilan tipikor.

Pelajaran amat bagus untuk publik dan terutama wartawan bahwa salah besar untuk beropini bahwa "semua terdakwa tipikor" harus diputus bersalah dan dipidana dengan "hukuman yang dituntut oleh jaksa tipikor" atau lebih berat.

HM
----
From: "Ardi Sutedja K." <asutedjak@yahoo.com>
Pemain binun, regulator binun, kejaksaan menderita 'split personality' dan akhirnya penonton ikut binun. Nanti ada sinetron yg judulnya ”binun”.

Ardi
---
From: "henkmahendra@yahoo.com" <henkmahendra@yahoo.com>

Komisi Kejaksaan sedang pusing 1001 keliling untuk mengusahakan everybody win everybody solution ... Padahal sudah jelas "penyidikan dan penuntutan tipikor" di kasus ini memiliki muatan probabilitas yang amat signifikan berstatus "rekayasa penyalahgunaan kewenangan" ;)
Tiada tindak pidana yg lebih biadab daripada mempidanakan pihak2 yang tidak melakukan tindak pidana!
" Menepuk Air di Dulang, Pasti Terpercik Muka Sendiri! " :D
HM
----------
From: "Mann Sulaeman" <arachman2k@yahoo.com> 
Udah jelas aturannya:
Dijelaskannya, padahal Menkominfo Tifatul Sembiring selaku regulator di bidang telekomunikasi telah   menegaskan IM2 tidak menggunakan frekuensi dan tidak perlu membayar Rp 1,3 triliun.

Apalagi, dalam UU Telekomunikasi No 36/99 telah dinyatakan regulator di bidang telekomunikasi adalah Menkominfo sebagai penanggung jawab telekomunikasi di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengawasan, dan pembinaan.

Selain itu juga ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang  bertanggungjawab di bidang telekomunikasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Maka pihak Indosat sudah optimis:
“Kita optimistis memenangkan perkara ini. Di mata pemegang saham ini juga sebenarnya No Case (Tidak ada kasus) karena Indosat sudah menjalankan bisnis sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Yg jadi pertanyaan kenapa bisa sampai berlarut x2 ?
 
----
From: Ahmad Hazairin <don_febi@yahoo.de>

Von: Mann Sulaeman <arachman2k@yahoo.com>
Yg jadi pertanyaan kenapa bisa sampai berlarut x2 ?
From: Ahmad Hazairin <don_febi@yahoo.de>

Karena kasus hukum yang sudah P21 tidak bisa ditarik/dibatalkan prosesnya, jadi memang harus 'berlarut' sampai keputusan hakim/vonis
turun. Makanya kalo kasus di masyarakat, penyidik polri suka memainkan status P21 ini untuk tawar menawar. Jaksa juga suka diikutkan dalam proses tawar menawar. Kalo tawaran bagus, maka proses akan dihambat atau dibatalkan (tidak P21). Kalau sudah P21 mau nego maka bisa bangkrut karena biayanya besar sekali, menyangkut ke jaksa, hakim dan panitera semuanya. Kalo belum P21, biasanya hanya dana untuk penyidik polri dan jaksa, kalo sudah berkoordinasi dengan jaksa, kalo belum ya cukup dana untuk polri saja.

Salam
Febi
On Behalf Of fik_ahmad@yahoo.com
i lumayan.... Mudah-mudahan..... Yang saya bingung sekarang, apakah ada orang telekomunikasi yg jadi saksk ahli.... Jangan2 ada lho....

----

Rabu, 16 Januari 2013

ITA Jilid 2 dan Industri Telematika Indonesia

   Dari Rapat Dengar Pendapat dari Komunitas, Asosiasi dengan  Dirjen Kerjasama Industri Internasional Mr. Agus Cahyana dan presentasi dibawah ini mengenai ITA dibawakan oleh pak Hariyanto. Oleh: Rudi Rusdiah - APWKomitel

Apakah itu ITA (Information Technology Agreement) ?

PENANDATANGANAN ITA
ITA ditandatangani pada WTO Ministerial Conference di bulan Desember 1996  di Singapura (13 negara) mempresentasikan 80% perdagangan dunia dan mulai berlaku tahun 1997. Jadi ITA adalah bagian dari kegiatan WTO yang sudah berlangsung lebih dari dekade.

TUJUAN
Untuk mendorong perkembangan teknologi yang berkelanjutan menuju industri Information Technology (IT) yang tersebar di seluruh dunia, serta untuk mencapai pertumbuhan dari produk IT dengan menurunkan hambatan-hambatan perdagangan yang ada guna mencapai konstribusi positif bagi pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi global.
---
Catatan: Ingat dengan adanya konvergensi, maka beberapa sektor di sektor IT, Telekom, Media, konsumer elektronik sudah convergency.
---
Siapa saja penandatangan pertama atau disebut contracting party ?
JUMLAH  ANGGOTA ITA
Negara yang ikut berpartisipasi dalam ITA s/d tahun 2010 telah mencapai 73 negara yang mempresentasikan sekitar 90% perdagangan dunia di produk IT

NEGARA  PENANDATANGAN  PADA TAHUN 1996
13 Negara anggota (original members) yaitu :
Australia; Norway; Canada; Taiwan; EU; Penghu, Kinmen and Matsu; Hong Kong; Singapore; Iceland; Switzerland; Indonesia; Turkey; Japan; US; dan Korea
----
Tiga Slide dibawah ini adalah benchmarking bagaimana pengaruh ITA sebelum dan sesudah dilakukan ITA.
Benchmarking Developed Economies - 6 countries
Juga bagaimana dengan produk agriculture dari negara-negara ini mengingat ITA adalah bagian dari WTO jadi analisa bukan hanya produk ITA tapi juga produk agriculture yang sangat sensitif dalam perlindungan WTO. WTO KTM di Cancun 2003 dimana kebetulan kami ikut deadlock karena masalah agriculture antara negara maju dan berkembang






Benchmarking Developing economies incl. Indonesia
Coba perhatikan posisi Indonesia dengan negara berkembang lainnya seperti China pada posisi awal ITA dan juga dari sisi agriculture productsnya. Slide dibawah ini benchmarking negara lainnya dan diantaranya  tetangga Indonesia.
negara lainnya diantaranya tetangga RI




























Dua slide dibawah ini membandingkan situasi pada tahun 2005 dimana Indonesia masih tampak pada radar analyst WTO sebagai salah satu dari negara import ekspor volume terbesar.
Indonesia masih tampak di 2005
   Namun kemudian menghilang pada laporan 2006-2010 ? Apakah ini artinya ITA tahap 1 gagal memajukan industri dan ekonomi Indonesia ?  Atau kebijakan negara kita yang tidak kompetitif dan tidak bersaing dengan negara negara di slide dibawah ini..sehingga posisi Indonesia tenggelam dan menghilang pada slide kedua dibawah ini








Posisi RI hilang dari radar 2006-2010 Why?

Menyedihkan ketika posisi Indonesia hilang dari radar top ten leading importer dan exporter of IT products ?
What 's wrong with our industry and policy ?











ITA product grouping:(1)IT, (2) Telecom dst...

Slide disebelah kiri ini menunjukkan bagaimana grouping dari produk ITA menjadi 7 group. Group 1 Computer, Group 2 Telecom dst...
Namun dengan convergency teknologi IT, Telekom, Media, Consumer Electronics maka batas antara satu group dengan group lainnya semakin tidak jelas. Contoh product Fablet atau Smart phone atau Tablet ? Product ini di produksi oleh industri IT juga industri Telekom dan industri consumer electronics ?



Import RI yg semakin konsumtif dan besar

Jika ekspor semakin meningkat maka Indonesia semakin kompetitif dan industri IT nya semakin prosper.
Namun sayangnya yang meningkat pesat adalah Import. Contoh untuk product computer pada tahun 1996-2010 import meningkat 20% namun dari 2005-2010 meningkatnya semakin dasyat dan mengkhawatirkan dan dapat menyebabkan defisit perdagangan.
Ini yang mengkhawatirkan kita semua di industri IT.



Betapa liberalnya RI dan perbandingan GDP per capita
Slide ini menunjukkan betapa liberalnya Indonesia dibandingkan negara seperti Korea, Brazil, India dan China yang pertumbuhan industrinya jauh lebih tinggi daripada Indonesia namun tidak seliberal Indonesia. Sedangkan negara maju memang liberal tapi GDP mereka jauh diatas Indonesia. Artinya kita sangat terbuka dan tarif kita sangat rendah dan kita buka bukaan dikegiatan impor ekspor, padahal industrinya lemah dan yang di ekspor majoritas raw material dan dapat dilihat di slide dibawah ini.
trade balance, defisit atau  surplus kah ?

Trade balance defisit untuk capital good dan consumer goods artinya industri kita sangat lemah. Sedangkan yang trade balance untuk raw material yang tidak ada value addednya malah tinggi...artinya kita hanya bisa berdagang dan menjual barang mentah tanpa bisa membangun industri dan value added.
Sebetulnya cukup memprihatinkan kondisi seperti ini.





diskusi diskusi antara perunding negara negara maju yang membuat isu yang mendorong perunding kita di Geneva untuk membuka pasar Indonesia.
Diminta agar teman teman di industri telematika agar memberikan masukan segera kepada Kementerian Perindustrian agar diteruskan kepada perunding kita di Geneva.
Kenapa ?
November 2013 ini kita akan menjadi tuan rumah KTM (Pertemuan tingkat menteri) ke IX di Bali dan tentu Indonesia diharapkan akan leading sebagai Tuan Rumah ?
Ini adalah isu yang diangkat perunding AS
    Sanggupkah kita menjadi tuan rumah yang baik jika di dalam negeri industri kita masih sangat lemah dan tidak bersaing. Semoga kita tidak jadi pasar dari negara negara industri maju maupun yang emerging ?

Bagaimana permintaan dari perunding AS mengenai posisi ITA kita di Indonesia.





product category yg diangkat oleh negara maju ?




















Jika ada yang menginginkan file presentasi yang lebih lengkap, silahkan isi komentar dibawah ini dengan alamat email anda agar dapat dikirim.
Semoga bermanfaat dan industri kita dapat berkembang dengan baik dimasa mendatang. salam, rudi rusdiah  apw/ mastel/ apkomindo yayasan.
----
Sumber Informasi: Presentasi Dirjen Kerjasama Industri Internasional tanggal 16 January 2013 Lt 2, di Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto
---
Diskusi sekitar FoxConn dan kaitannya dengan ITA.

Kemarin setelah rapat ITA,  Pak Dirjen Kerjasama Industri Internasional bersama pak Hidayat MenPerindustripan bertemu dengan beberapa wakil dari kedutaan.
    Salah satu topik yang dibicarakan tentu FoxConn karena perusahaan ini adalah perusahaan Taiwan terbesar didunia untuk industri OEM/ODM perakitan tablet, ponsel kelas dunia yg akan berinvestasi di Indonesia.
Sebagai informasi perundingan ITA adalah membicarakan masalah tarif produk impor salah satunya tentu impor gadget, tablet smartphone, fablet yang kini banjir di Indonesia dari ekspor anggota penandatangan ITA seperti Taiwan, AS, China, Korea, Jepang dll...
Jadi ITA adalah instrumen plurilateral WTO yang multilateral untuk detailnya mengenai strategi kita dan bagaimana investasi Foxconn di Brazil dll... (lihat peta dunia investasi sumber dari: Financial Times Friday January 4 2013, Osaka Jepang).
Foxconn global investment - Financial Times Jan 4, 2013

Ada baiknya perusahaan seperti PT Telkom, Indosat, terutama supplier, perwakilan MNC  gadgetnya di Indonesia dan aksesories seperti mdem yg menjadi bagian dari objek perundingan ITA extension dll memperhatikan perundingan ITA ini agar para perunding kita dapat meg mbuat kebijakan yang bottom up menguntungkan industri kita dan yang penting, yang harus untung adalah  Kepentingan Nasional.
    Dilema antara impor ponsel, smartphone, tablet yang membludak, defisit perdagangan, memberi harga murah dan pilihan pada konsumen, kepentingan industri dalam negeri dan tekanan dari negara industri besar, investasi FDI MNC ditanah air  pada perundingan seperti ITA ini. Banyak kepentingan namun akhirnya yang penting adalah Kepentingan Nasional yang lebih besar... Apakah itu ? tergantung dari agregate masukan para pengusaha di lapangan dan dimilis ini.


====================
Diskusi dimilis:
Setyanto P Santoso <SPS908@indosat.net.id>  wrote:
Pak RR, terimakasih. Silahkan diatur pertemuan di Mastel utk mendiskusikan masalah ini.
Sps

----
[rr] baik pak SPS, mohon tim di sekretariat membuat jadwalnya

 .. sepertinya satu dua minggu ini kita akan tersita oleh case Indosat, sedangkan masukan dibutuhkan dalam waktu singkat. Jadi sambil menunggu waktu bertemu, kita juga mengharapkan diskusi dan masukan di milis Mastel, APW , Telematika dan Apkomindo.
    Info dan latar belakang mengenai ITA ada diblog yan kami buat dan sebetulnya kami dijanjikan oleh Kementrian Perindustrian Form untuk masukan. Jika kami peroleh form ini akan disebarkan melalui milis terkait.

Info ITA jilid 2: http://apwkomitel.blogspot.com/2013/01/ita-jilid-2-dan-industri-telematika.html

sebetulnya istilah yang digunakan bukan jilid II tapi extension dari ITA... agar kita lebih paham jika membaca laporan dari WTO.

Dalam komunikasi WTO mengenai produk yang digeluti oleh teman teman di Industri, maka yang digunakan adalah HS Number... dan memang ini yang merepotkan karena pengetahuan kita mengenai HS sangat minim dan butuh pelatihan khusus atau mengikuti pelatihan dari WTO untuk bisa membaca buku HS yang anehnya juga berubah ubah...

misalnya untuk produk yang sedang kami minta negosiasi penurunan tarif adalah produk environment, HS dari Taiwan /China adalah ...... namun di Indonesia HSnya berbeda... saya sendiri kurang mengerti kenapa sebuah konvensi HS bisa ditafsirkan berbeda angka oleh masing2 negara padahal tujuannya khan standarisasi kode di beacukainya.

Catatan: Untuk HS 8502.31.00.00 di indonesia menjadi HS 8502.31.10.00
BM 10%, agar terbebas dari BM mohon dibuatkan Form E dari negara asal (China) --à Certificate Of Origin (form E)
Untuk HS 8541.40.40.00 di indonesia menjadi HS 8541.40.22.00
BM 10% agar terbebas dari BM mohon dibuatkan Form E dari negara asal (China)--à Certificate Of Origin (form E)

Perundingan di WTO pun sendiri sejak 2003 selalu deadlock... alias buntu... namun di lapangan kebijakan terus jalan meskipun buntu dimeja perundingan ditataran Menterinya (KTM). Belum lagi WTO adalah form multilateral, sedangkan CAFTA adalah bilateral antara China dan regional (FTA) antara negara asean...  jadi membingungkan bagi yang mengikuti persidangan internasional ini sehingga muncul isu MFN (Most Favoured Nation ) dan non diskriminatif tarif antara yang disetujui di tataran regional, bilateral, multilateral dan ada lagi yg unik... plurilateral... :-)

Juga asosiasi dan industri ditanyakan apakah unt uk ITA Extension ini pilihan mana yang akan kita ambil:
1. Posisi Standstill... artinya semacam sebagai Observer
2. Posisi Partisipasi artinya memberikan masukan dari asosiasi
3. Posisi Tidak Partisipasi...(mundur dan tidak ikut) perundingan extension.

masalahnya pada posisi 3 atau 1 maka jika negara maju usulannya diterima oleh Forum... maka kita yang jadi anggota WTO dan sudah tandatangan ITA 1996 harus ikut comply.... weleh weleh... :-)

so pilihan nomor 3 jelas bukan pilihan yang baik menurut tim negosiasi kita dan dari presenter kemarin, artinya sebaiknya kita memberikan masukan kepada tim negosiator kita melalui Kementerian Perindustrian.

anyway... itulah yang terjadi dan kenyataan yang kita hadapi... cukup kompleks ...belum carut marut :-)

---

From: rrusdiah@yahoo.com
Sender: mastel-anggota@yahoogroups.com

pak setyanto ysh:
    Ada kebijakan yg harus dibuat mendesak kaitannya dengan desakan internasional terhadap industri telekomunikasi, komputer, konsumer elektronik. Ini yg selalu terjadi dibalik layar meja perundingan di WTO.
Jika kita tidak membantu pemerintah dengan masukan dari industri misalnya dari Mastel, APW dan asosiasi terkait lainnya, maka ada kemungkinan kebijakan yang diambil bisa salah... istilah pak Dirjen Top Down dipaksakan oleh tim negosiator kita, karena memang masukan Bottom Up tidak ada dan juga ketidak pedulian kita...
     Semoga ini tidak terjadi... karena tentu pengusaha biasanya selalu berusaha... yg terbaik...
catatan: kita bulan November 2013 ini menjadi tuan rumah WTO, APEC, IGF...apa lagi...?
     Siapkah industrinya ? to be or not to be... ?