Senin, 04 Februari 2013

Ter-Sesat diSidang Tipikor IM2 ke Wardes LongBawan hingga TeleCosm


 Bincang-bincang frekwensi memang jadi menarik dan ternyata memang banyak interpretasi... ada yang berdasarkan teknologi(spt jawaban kami untuk bu Risa)...ada yang berdasarkan UU Telekom (bu Risa mengklasifikasikan jaringan VSAT jartup karena UU dan turunannya) namun ada juga interpretasi sesat yang lain...istilah yg tadi saya dengar di persidangan Senin 4 Feb 2013 jam 10:00 pagi... ups :-)

Dibawah ini email dari rekan rekan di Mastel (bu Risa) diskusi soal frekwensi VSAT dan 3G nya IM2 dan bagaimana menurut buku George Gilder yang percaya bahwa Network bandwidth itu abundance...justru karena teknologi berhasil sharing teknologi dengan metode dan cara yang semakin canggih dan semakin tinggi... sehingga bandwidth data semakin murah, tinggi itu karena kita manusia mau sharing menggunakan teknologi... apakah itu wireless... wireline ... open...closed (tertutup)... terestrial...non terestrial... dst... :-)

Bu Risa, sepertinya tidak akan rancu dan setuju dengan interpretasi ibu seperti itu...memang teknologi dan hukum bisa saling diinterpretasi, namun yang penting jangan interpretasi jaksa bahwa penggunaan frekwensi oleh IM2 harus bayar up front fee 1.3T... itu pandangan yang sesat bu ... kata pak Luhut... ketika di interview wartawan... ditambahkan oleh pak Eddy... sesat berpikir...sesat pengetahuan... sesat motivasi...

Kenapa ?

Menurut kami, pakai radio FM saja dimobil kita mendengarkan lagu ndangdut 'Burung dalam sangkar' atau 'Terlena misalnya, juga pasti pakai frewensi loh...juga nonton TV para celeb , juga pakai antena parabola atau fiber/coax atau antena VHF/UHF... demikian juga dengan VSAT (2.3Ghz misalnya) sami mawon...semua jaringan kalau hidup yah memancarkan frekwensi... , kecuali dimatikan baru radio,tv, ponsel (2.1Ghz misalnya ), VSAT (2.3Ghz) tidak memancarkan frekwensi.
Ini hardware LNB yg generate frekwensi Ku-Band

Catatan: Kalau definisnya frekwensi VSAT bahkan dibagi menjadi Ka Band dari 17-36Ghz...sangat tinggi dan kalau yang KuBand misalnya dari 12-14 Ghz...tentu bisa lebih rendah dengan semakin canggihnya teknologi.
Kalau POTS (plain old telecom services) paling di frekwensi suara sekitar 3Khz...tapi dengan teknologi modem analog saja bisa membawa info dari modem 8kbps hingga 64Kbps...bayangkan ...apalagi teknologi ADSL...

Jadi electromagnetic spectrum yang mempunyai frekwensi wavelength  yang menentukan bandwidth informasi yg dibawa(carried)... dari informasi bentuk suara AM/FM hingga data (ponsel, vsat, fiber dst... dari pengirim/penyiar ke penerima.
       
Apa sih tujuannya memancarkan frekwensi adalah untuk dimuati oleh informasi dalam bentuk signal/frekwensi  yang dibawa oleh medianya...propagation frekwensi tersebut... dari si pengirim ke si penerima... dimana salah satu misalnya operator telekom atau operator TV yg berijin atau operator VSAT yg punya landing right yah sudah bayar frewensi dan punya ijin tersebut utk digunakan berkomunikasi dengan penerima...bisa ponsel, bisa vsat, bisa radio, tv dst... ngak perlu lagi penerima ikut tender bayar frekwensi Rp 1.3 T.
Analoginya: Operator Telkom yg punya ijin sama dengan operator jalan tol yang juga sudah punya ijin dan menang tender memanfaatkan frekwensi atau tanah untuk dibebaskan menjadi jalan tol... ini analoginya...sedangkan kita pemakai jalan tidak perlu lagi susah2 ikut tender triliunan dong... juga pengguna jalan, ponsel, radio cukup sebagai konsumer saja... ngak perlu ikut tender frekwensi up front fee Rp 1.3T dong...dari mana duitnya :-) ... cukup pakai saja... paling bayar pajak, bhp jasa (bukan jaringan), uso dll...
Ini magnitude signal bandwidth dihasilkan sharing frekwensi

Kalau dalam hal reseller... maka si penerima atau mitra harus punya ijin penyelenggara jasa telekom... seperti ISP , ASP dan Indosat IM2 tak terkecuali... kalau Warnet memang dibebaskan dan menggunakan ijin dari prinsipalnya 

Analoginya: Kalau pengusaha travel, angkutan umum...cukup punya ijin angkutan.

Bahkan sinar laser juga menggunakan frewensi suara yang bergerak dengan kecepatan cahaya (light) ini bicara frekwensi bandiwth teraHz bahkan PetaHz (disini wavelength nya nano nano )... juga bahkan fiber optik, kabel telpun juga pakai frekwensi untuk berkomunikasi... dalam jaringan tertutup wireliine...
Jadi jaringan wireless ataupun wireline...semua menggunakan frekwensi spektrum untuk mengirim...propagation dari data dari si penerima... ke pengirim... suara juga dikirim dengan frekwensi yang dapat kita dengar oleh telinga kita... itu experiment dari Graham Bell... 3KHz
so kalau dikatakan IM2 karena memanfaatkan frekwensi yg sudah dibayar BHP/Upfront fee oleh Indosat dianggap korupsi... saya katakan Absurd... ha3x :-)
kalau pak Luhut mengatakan SESAT... ngak beda beda amat...

Jadi kita di wardes Long Bawan bisa berkomunikasi dengan wardes di Jabar Banten... karena network of jaringan dan frekwensi... yg dibawa oleh jaringan telekom ada yg wirelline, terrestrial dan wireless... itu awalnya eksperimen Graham Bell dng jaringan tertutup wireline...kemudian menggunakan spektrum frekwensi oleh experimen Maxwell terkenal dengan spektrum rainbow nya si James Clerk Maxwell.... jaringan data eksperimennya si (Robert) Metcalfe (1973) kemudian membuat jaringan Arpanet dng Harvard dan Univ di AS...sehingga muncul banyak ISP menjual jaringan data kemudian terkenal dengan Internet/Worldwide Web yang terbesar hingga saat ini... Network of Network.

Catatan: Kejagung semestinya belajar dulu mengenai Maxwell theory - Maxwel Spectrum rainbow digunakan diberbagai teknologi mulai dari yang paling rendah: Listrik di Indonesia menggunakan frekwensi  50-60Hz utk transmisi power dirumah kita kalau dijaringan tegangan tinggi semakin tinggi frekwensinya. Kalau telepon kuno yang menggunakan jaringan tembaga juga pakai frekwensi dikabelnya yaitu 3Khz (3000 Hz).
Bahkan komputer kita pakai frekwensi utk prosesing mulai dari Mhz  sekarang sudah Ghz Pentium Core I3-I7 ukurannya.
Kalau ponsel jaringan seperti IM2 sekitar 2Ghz (tepatnya 2.1Ghz atau miliar Hz utk persoalan Indosat IM2 ini) dan jaringan Fiber jauh lebih tinggi misalnya 200 TeraHz (atau triliun hz)... jadi semua komunikasi dari suara, data, bahkan sinar, light, power pakai frekwensi... itu sudah lumrah dan digunakan selama puluhan tahun... kenaa sekarang Kejagung ribut... khan absurb... bukan ?
Ref: Theory maxwell rainbow lihat buku Gilder (2000) Telecosm...sayang beliau meninggal karena kanker pada usia muda dilanjutkan risetnya Quantum physics oleh einstein, lorentz dst...

salam kompak bu... tadi sempat bertemu di sidang IM2 di pengadilan Tipicor
salam, rr -apw - mastel

From: "risargati@yahoo.com" <risargati@yahoo.com>

To: mastel-anggota@yahoogroups.com; "APWKomitel@yahoogroups.com"
Subject: Re: [mastel-anggota] Kick Andy: Meliput daerah perbatasan Long Bawan Krayan dan Telecenter/Wardesnya


Pak Rudi,
Supaya tidak rancu, penggunaan transmisi melalui vsat bukan sharing frekuensi, tapi murni penggunaan jaringan wireless melalui satelit. Jadi tetap tidak ada yg salah dalam kerjasama ini. IM2 membangun jaringan menggunakan teknologi vsat dalam kapasitas IM2 sbg penyelenggara jartup.
Demikian semoga tidak rancu dg penggunaan istilah spektrum sharing

Salam kompak,
Risa
From:
rrusdiah@yahoo.com
Sender: mastel-anggota@yahoogroups.com
Date: Sat, 2 Feb 2013 04:08:30 -0800 (PST)
To: APWKomitel@yahoogroups.com<apwkomitel@yahoogroups.com>; Mastel Anggota<mastel-anggota@yahoogroups.com>
ReplyTo: mastel-anggota@yahoogroups.com
Subject: [mastel-anggota] Kick Andy: Meliput daerah perbatasan Long Bawan Krayan dan Telecenter/Wardesnya

Rekan Milis:
Bagi yang ingin mengetahui bagaimana kehidupan diperbatasan dan sekaligus
bagaimana sih peranan sebuah warnet...yang kami bangun bersama donor WWF, dimana
kalau donor lebih suka istilah kata Telecenter yg digunakan secara global...
Note: Acara Kick Andy diliput semalam dan re run Minggu jam 3:30 di Metro TV
http://apwkomitel.blogspot.com/2013/01/kriminalisasi-industri-sidang-iii-dan.html
 

__,_._,___


1 komentar:

Unknown mengatakan...

Sidang Tipikor Senin 4 Feb jam 10:00 pagi kembali mendengarkan jawaban dari pihak Kejagung yang tetap menganggap apa yg dilakukan oleh IM2 adalah kriminal dan mengkriminalisasi rekan kita sebagai terdakwa/tergugat.
Sungguh ironis dan high cost untuk menjalankan sidang sidang seperti ini hanya untuk mencari kesalahan tipikor yang bahkan menurut menteri dibidang teknisnya saja tidak ada yang dilanggar... sungguh menyedihkan dan lusa adalah sidang diPTUN Jakarta Timur... semoga badai cepat berlalu dan kita tidak tersesat dalam pusaran ini.