acara sosialisasi Pemkot Depok sebelum draft Perwal |
APWKomitel diminta untuk memberikan
masukan dalam pembuatan PERWAL (Peraturan Walikota) tentang
keberadaan Warnet/Wardes/ PLIK di beberapa daerah (PEMKOT) seperti di
Kota DEPOK dan di Kab Kubu Raya (kabupaten hasil pemekaran baru di
Sungai Raya) Kalimantan Barat.
Dari melihat draft Perwalnya, beberapa
pasal preambul Menimbangnya tampak ada beberapa UU yang mungkin
terlewatkan yaitu : 1. UUD 1945 (pasal HAM sekitar informasi dan
komunikasi) , 2. UU No 36 1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya
jika membicarakan jasa jual kembali jasa multimedia (3. PP 52 / 2000
Penyelenggara Telekomunikasi penjelasan dan KM 21/ 2001
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi) dan juga UU No 11 tahun 2008
serta turunannya PP 82/ 2012, meskipun sudah dicantumkan dalam
menimbangnya:
- UU 15/ 1999 pembentukan kota madya, UU 10 /2004 Pembentukan peraturan perundanganan
- UU KIP No 14/ 2008 Keterbukaan Informasi PUblik
- UU 19 / 2002 Hak Cipta (HaKI)
- UU 20/ 2008 mengenai UKM
- Permen Kominfo No 27/Per/M.Kominfo/04/2009 (lebih tepatnya mungkin Permen Kominfo No 29/Per/MKominfo/12 2010 perubahan dari Permen 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protocol Internet. (yang sudah pasti menginduk pada PP 52/ 2000 dan UU 36/ 1999)
Serasa nostalgia sudah satu dekade
tidak mengutik utik UU 36/ 1999 dan turunannya, dan terakhir kami
ikut aktif dalam diskusi, drafting peraturan perundangan sekitar
telekomunikasi ini adalah ketika kami ikut aktif di Mastel dan juga
di Asosiasi Warnet sejak 1998 yg lalu hingga 2004. Pada saat itu
Mastel sangat aktif membahas UU 36/ 1999 dan turunannya karena ikut
secara aktif dan secara de juri memang Mastel disebut. Coba
perhatikan pasal 90 pada PP 52/ 2000 maka peran serta Masyarakat
dibidang Telekomunikasi memang sangat diperlukan bersama dengan
asosiasi terkaitnya ketika itu (Lihat Lampiran I dibawah).
panelis pada acara FGD Warnet Pemkot Depok |
Jika membaca UU 36/ 1999 Telekomunikasi
memang tidak ada kata kata Internet dan uniknya kata kata Internet
terdapat hanya pada penjelasan PP 52 tahun 2000 ketika menjelaskan
mengenai peranan Warnet yang disebut sbb:
Pasal 14 Huruf c (Penjelasan) UU 52 /
2000 Tentang Penyelenggara Telekomunikasi dikatakan:
“Penyelenggaraan jasa multimedia
adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan
layanan berbasis teknologi informasi
termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice
over internet protocol (VoIP), internet
dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video
hiburan. Penyelenggaraan jasa
multimedia dapat dilakukan secara jual kembali.
Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa
multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasarkesepakatan usaha, menjual kembali jasa
multimedia. Contohnya penyelenggaraan warung internet.”
Jadi karena partisipasi kami (APW
bersama APWI) secara aktif dalam kerangka Mastel, maka Warnet dan
Wartel pun dapat dijumpai di PP 52/ 2000 (penjelasan pasal 14) yang
sangat sarat ketika itu membahas Internet Teleponi (VOIP), Wartel dan
ISP pun baru dijumpai pada penjelasan PP 52 / 2000 yang mendefinisi
ulang apa yang dimaksud dengan Jasa Multimedia termasuk ISP, NAP dst.
Jadi ketika terjadi masalah multi
tafsir jasa telekomunikasi terutama pada PP 53/ 2003 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit, maka memang fokus
dan paradigma pembuat UU 36 tahun 1999 memang belum Internet minded,
malah Jasa Pelayanan Internet dimasukan ke dalam Jasa Multimedia dan
fokus pada Jasa Teleponi. Sehingga ketika itu banyak kasus
kriminalisasi terkait dengan jasa teleponi dan VOIP ini, sedangkan
sekarang dunia telah berubah dan kasusnya adalah Sharing Spektrum
Frekuensi dan Jasa Telekomunikasi Internet Service Provider,
sedangkan wartel, warnet mulai pudar. Paradigma pembuat UU memang
juga harus dimengerti saat kita menginterpretasikan pasal dan ayat
dalam UU dan membuat kebijakan turunan seperti Perwal ini ditingkat
pemerintah daerah (pemda).
Memang diberbagai daerah dan media
banyak concern mengenai bagaimana potensi Warnet bagi komunitas dan
masyarakat. Dunia kreatif melihatnya positif dan juga kalangan
generasi muda yang banyak memanfaatkan warnet dan gamecenter, namun
banyak juga orang tua yang concern jika anaknya menjadi kecanduan
oleh karena memanfaatkan Game Center. Itulah sebabnya Kementerian
Kominfo membuat inisiatif “Internet Sehat” dan juga rambu rambu
warnet di Peraturan Nomor 26/Perim.Kominfo/15/2007 tentang pengamanan
pemanfaatan jaringan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet.
Tugas kami berpartisipasi
meberikan masukan dari APW adalah bagaimana memberdayakan warnet agar
dapat meningkatkan dampak positif dari penggunaan Warnet namun dapat
menekan dampak negatifnya dengan berpikir gelas setengah penuh dan
optimisme membangun masyarakat Informasi dan Ilmu pengetahuan 2015.
MPLIK- Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan |
Mohon masukan dari teman teman di milis
APW dan para pakar telekomunikasi dimilis Mastel untuk memberikan
masukan yang baik bagi pembuatan Perwal untuk Warnet dan Gamecenter
didaerah.
Yang menarik didalam draft peraturan walikota (perwal) ada aturan mengenai penggunaan software original lisensi (UU Hak cipta). Saran kami adalah menambah dengan versi lisensi dari GNU Public Lisensi (GPL) dari Copyleft yang bisa diperbanyak secara gratis, sehingga murah meriah, juga software Office seperti Libre dll.
Harapan kami pendaftaran warnet ini gratis untuk warnet karena warnet banyak membantu komunitas untuk akses informasi sedangkan untuk game centre tidak mahal, karena tentu sifatnya berbeda antaraWarnet dan Game Center, dari pada harus bayar baik Warnet maupun Game Center.
Ini akan mendorong pengusaha untuk tetap mengusahakan Warnet yang positif dan terdaftar legal.
Yang menarik didalam draft peraturan walikota (perwal) ada aturan mengenai penggunaan software original lisensi (UU Hak cipta). Saran kami adalah menambah dengan versi lisensi dari GNU Public Lisensi (GPL) dari Copyleft yang bisa diperbanyak secara gratis, sehingga murah meriah, juga software Office seperti Libre dll.
Harapan kami pendaftaran warnet ini gratis untuk warnet karena warnet banyak membantu komunitas untuk akses informasi sedangkan untuk game centre tidak mahal, karena tentu sifatnya berbeda antaraWarnet dan Game Center, dari pada harus bayar baik Warnet maupun Game Center.
Ini akan mendorong pengusaha untuk tetap mengusahakan Warnet yang positif dan terdaftar legal.
Oleh: Rudi Rusdiah dan Tim APWKomitel
Website: http://www.warnetdesa.com
Milis: groups/yahoo.com/apwkomitel
================================
Lampiran I:
-->
PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :
Bab Ketiga:
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pasal 13:
Dalam penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
penyelenggara jasa
telekomunikasi
menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan
telekomunikasi.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi terdiri dari:
a. penyelenggaraan jasa
teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa
nilai tambah teleponi;
c. penyelenggaraan jasa
multimedia;
(2) Ketentuan mengenai
tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan
Menteri.
==========================================
Ayat (1)
Huruf a
Penyelenggaraan jasa
teleponi dasar adalah penyelenggaraan telepon, telegrap, teleks dan
faksimil.
Penyelenggaraan jasa
teleponi dasar dapat dilakukan secara jual kembali.
Penyelenggaraan jasa
jual kembali jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan jasa yang
atas dasar
kesepakatan usaha,
menjual kembali jasa teleponi dasar. Contohnya antara lain
penyelenggaraan
warung telekomunikasi.
Huruf b
Penyelenggaraan jasa
nilai tambah teleponi adalah penyelenggaraaan jasa yang menawarkan
layanan nilai tambah
untuk teleponi dasar, seperti jasa jaringan pintar (IN), kartu
panggil (calling
card), jasa-jasa dengan
teknologi interaktif (voice response) dan radio panggil untuk umum.
Pasal 14 Huruf c
(Penjelasan) UU 52 / 2000
Penyelenggaraan jasa
multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan
layanan berbasis
teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan
jasa voice
over internet protocol
(VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan
jasa video
hiburan.
Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali.
Penyelenggaraan jasa
jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas
dasar
kesepakatan usaha,
menjual kembali jasa multimedia. Contohnya penyelenggaraan warung
internet.
Pasal 35 Mengenai
Penyelenggaraan Jasa Telekom
(2) Jenis tarif
penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan
tetap terdiri atas :
a. tarif jasa teleponi
dasar sambungan lokal, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ),
sambungan langsung
internasional (SLI);
b. tarif jasa nilai
tambah teleponi;
c. tarif jasa
multimedia.
(3) Jenis tarif
penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan
bergerak terdiri atas :
a. tarif air-time;
b. tarif jelajah;
- tarif jasa multimedia.
============================
Lampiran II:
PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT DI BIDANG
TELEKOMUNIKASI
Pasal 90
(1) Dalam rangka melibatkan peran serta
masyarakat dibentuk lembaga peran serta masyarakat di bidang
telekomunikasi.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibentuk berdasarkan konsensus antara pelaku industri
telekomunikasi.
(3) Pembentukan lembaga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 91
(1) Keanggotaan lembaga peran serta
masyarakat berasal dari pelaku industri telekomunikasi yang terdiri
dari :
a. asosiasi di bidang usaha
telekomunikasi;
b. asosiasi profesi telekomunikasi;
c. asosiasi produsen peralatan
telekomunikasi;
d. asosiasi pengguna jaringan dan jasa
telekomunikasi; dan
e. masyarakat intelektual di bidang
telekomunikasi.
(2) Kepengurusan lembaga peran serta
masyarakat dipilih dan diangkat dari anggota sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Kepengurusan lembaga peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikukuhkan oleh
Menteri.
(4) Pengukuhan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dilaksanakan setelah memperhatikan AD/ART lembaga
peran serta masyarakat.
Pasal 92
(1) Lembaga peran serta masyarakat di
bidang telekomunikasi mempunyai tugas menyampaikan pemikiran dan
pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan
pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
(2) Pemikiran dan pandangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
pemerintah baik diminta maupun tidak
diminta.
- Pemerintah harus mempertimbangkan dengan seksama pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Lampiran III: Peraturan Pendukung sekitar Kebijakan Warnet:
Permen
29/Per/M.Kominfo/5/2007 kemudian mengantikan Permen
26/PerM.Kominfo/12/2010
PERATURAN
MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Pengamanan Jaringan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet sbb:
Pasal 1 (butir 11):
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
11. Warung internet
yang selanjutnya disebut Warnet adalahresseler dari ISP dan
memiliki tempat penyediaan jasa internetkepada masyarakat.
Peraturan
Menteri Komunikasi Dan InformatikaNomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun
2007 tentangPengamanan Pemanfaatan
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
(“Permen Kominfo 2007”). Dalam Pasal
1 angka 11 Permen Kominfo 2007 tersebut
dikatakan bahwa warnet adalah reseller
dari Penyelenggara akses internet (Internet
Service Provider/”ISP”)
dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada
masyarakat. ISP sendiri adalah penyelenggara jasa multimedia yang
menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
acara forum OPG sebelum musrenbang kota Depok Cybercity 26 feb 2013 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar