Jumat, 22 Februari 2013

Peraturan Warnet di Daerah dan UU Telekomunikasi

acara sosialisasi Pemkot Depok sebelum draft Perwal
 Rekan2 yang concern dengan cOmmunity Publik Internet aCcess (OPIC) di tanah air Ysh:

APWKomitel diminta untuk memberikan masukan dalam pembuatan PERWAL (Peraturan Walikota) tentang keberadaan Warnet/Wardes/ PLIK di beberapa daerah (PEMKOT) seperti di Kota DEPOK dan di Kab Kubu Raya (kabupaten hasil pemekaran baru di Sungai Raya) Kalimantan Barat.
presentasi dan masukan APW pada RDPU komunitas Kota Depok

Dari melihat draft Perwalnya, beberapa pasal preambul Menimbangnya tampak ada beberapa UU yang mungkin terlewatkan yaitu : 1. UUD 1945 (pasal HAM sekitar informasi dan komunikasi) , 2. UU No 36 1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya jika membicarakan jasa jual kembali jasa multimedia (3. PP 52 / 2000 Penyelenggara Telekomunikasi penjelasan dan KM 21/ 2001 Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi) dan juga UU No 11 tahun 2008 serta turunannya PP 82/ 2012, meskipun sudah dicantumkan dalam menimbangnya:
  1. UU 15/ 1999 pembentukan kota madya, UU 10 /2004 Pembentukan peraturan perundanganan
  2. UU KIP No 14/ 2008 Keterbukaan Informasi PUblik
  3. UU 19 / 2002 Hak Cipta (HaKI)
  4. UU 20/ 2008 mengenai UKM
  5. Permen Kominfo No 27/Per/M.Kominfo/04/2009 (lebih tepatnya mungkin Permen Kominfo No 29/Per/MKominfo/12 2010 perubahan dari Permen 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protocol Internet. (yang sudah pasti menginduk pada PP 52/ 2000 dan UU 36/ 1999)
Press Con. MASTEL - Masyarakat Telematika dan Asosiasi

Serasa nostalgia sudah satu dekade tidak mengutik utik UU 36/ 1999 dan turunannya, dan terakhir kami ikut aktif dalam diskusi, drafting peraturan perundangan sekitar telekomunikasi ini adalah ketika kami ikut aktif di Mastel dan juga di Asosiasi Warnet sejak 1998 yg lalu hingga 2004. Pada saat itu Mastel sangat aktif membahas UU 36/ 1999 dan turunannya karena ikut secara aktif dan secara de juri memang Mastel disebut. Coba perhatikan pasal 90 pada PP 52/ 2000 maka peran serta Masyarakat dibidang Telekomunikasi memang sangat diperlukan bersama dengan asosiasi terkaitnya ketika itu (Lihat Lampiran I dibawah).
panelis pada acara FGD Warnet Pemkot Depok
Jika membaca UU 36/ 1999 Telekomunikasi memang tidak ada kata kata Internet dan uniknya kata kata Internet terdapat hanya pada penjelasan PP 52 tahun 2000 ketika menjelaskan mengenai peranan Warnet yang disebut sbb:
Pasal 14 Huruf c (Penjelasan) UU 52 / 2000 Tentang Penyelenggara Telekomunikasi dikatakan:
“Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan
layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice
over internet protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video
hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali.
Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasarkesepakatan usaha, menjual kembali jasa multimedia. Contohnya penyelenggaraan warung internet.”

Jadi karena partisipasi kami (APW bersama APWI) secara aktif dalam kerangka Mastel, maka Warnet dan Wartel pun dapat dijumpai di PP 52/ 2000 (penjelasan pasal 14) yang sangat sarat ketika itu membahas Internet Teleponi (VOIP), Wartel dan ISP pun baru dijumpai pada penjelasan PP 52 / 2000 yang mendefinisi ulang apa yang dimaksud dengan Jasa Multimedia termasuk ISP, NAP dst.

Jadi ketika terjadi masalah multi tafsir jasa telekomunikasi terutama pada PP 53/ 2003 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit, maka memang fokus dan paradigma pembuat UU 36 tahun 1999 memang belum Internet minded, malah Jasa Pelayanan Internet dimasukan ke dalam Jasa Multimedia dan fokus pada Jasa Teleponi. Sehingga ketika itu banyak kasus kriminalisasi terkait dengan jasa teleponi dan VOIP ini, sedangkan sekarang dunia telah berubah dan kasusnya adalah Sharing Spektrum Frekuensi dan Jasa Telekomunikasi Internet Service Provider, sedangkan wartel, warnet mulai pudar. Paradigma pembuat UU memang juga harus dimengerti saat kita menginterpretasikan pasal dan ayat dalam UU dan membuat kebijakan turunan seperti Perwal ini ditingkat pemerintah daerah (pemda).

 Memang diberbagai daerah dan media banyak concern mengenai bagaimana potensi Warnet bagi komunitas dan masyarakat. Dunia kreatif melihatnya positif dan juga kalangan generasi muda yang banyak memanfaatkan warnet dan gamecenter, namun banyak juga orang tua yang concern jika anaknya menjadi kecanduan oleh karena memanfaatkan Game Center. Itulah sebabnya Kementerian Kominfo membuat inisiatif “Internet Sehat” dan juga rambu rambu warnet di Peraturan Nomor 26/Perim.Kominfo/15/2007 tentang pengamanan pemanfaatan jaringan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet.
Tugas kami berpartisipasi meberikan masukan dari APW adalah bagaimana memberdayakan warnet agar dapat meningkatkan dampak positif dari penggunaan Warnet namun dapat menekan dampak negatifnya dengan berpikir gelas setengah penuh dan optimisme membangun masyarakat Informasi dan Ilmu pengetahuan 2015.
MPLIK- Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan
 Warnet sendiri masih berkembang pesat di daerah perdesaan (rural) dan suburban ,terutama didorong oleh program pemerintah seperti Wardes, PLIK, MPLIK, MCAP, CAP dan bahkan Kapal Internet di Kalimantan Tengah. Meskipun di perkotaan (urban) Warnet mendapatkan kompetisi (product substitusi) dari Smart Phone, Tablet , BlackBerry dll, sehingga kriminalitas di Internet juga banyak beralih dari warnet ke gaget gadget ini termasuk akses Internet melalui Hotspot WIFI yang akhir 2 ini marak di dorong oleh PT Telkom.

Mohon masukan dari teman teman di milis APW dan para pakar telekomunikasi dimilis Mastel untuk memberikan masukan yang baik bagi pembuatan Perwal untuk Warnet dan Gamecenter didaerah.

Yang menarik didalam draft peraturan walikota (perwal) ada aturan mengenai penggunaan software original lisensi (UU Hak cipta). Saran kami adalah menambah dengan versi lisensi dari GNU Public Lisensi (GPL) dari Copyleft yang bisa diperbanyak secara gratis, sehingga murah meriah, juga software Office seperti Libre dll.

Harapan kami pendaftaran warnet ini gratis untuk warnet karena warnet banyak membantu komunitas untuk akses informasi sedangkan untuk game centre tidak mahal, karena tentu sifatnya berbeda antaraWarnet dan Game Center, dari pada harus bayar baik Warnet maupun Game Center.
Ini akan mendorong pengusaha untuk tetap mengusahakan Warnet yang positif dan terdaftar legal.


Oleh: Rudi Rusdiah dan Tim APWKomitel
Milis: groups/yahoo.com/apwkomitel

================================
Lampiran I:
-->
PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi : 
Bab Ketiga: Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Pasal 13:
Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa
telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari:
a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
c. penyelenggaraan jasa multimedia;
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.
==========================================
panitia dan panelist seusai acara FGD

Pasal 14 (Penjelasan)
Ayat (1)
Huruf a
Penyelenggaraan jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan telepon, telegrap, teleks dan faksimil.
Penyelenggaraan jasa teleponi dasar dapat dilakukan secara jual kembali.
Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar
kesepakatan usaha, menjual kembali jasa teleponi dasar. Contohnya antara lain penyelenggaraan
warung telekomunikasi.
Huruf b
Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi adalah penyelenggaraaan jasa yang menawarkan
layanan nilai tambah untuk teleponi dasar, seperti jasa jaringan pintar (IN), kartu panggil (calling
card), jasa-jasa dengan teknologi interaktif (voice response) dan radio panggil untuk umum.
Pasal 14 Huruf c (Penjelasan) UU 52 / 2000
Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan
layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice
over internet protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video
hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali.
Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar
kesepakatan usaha, menjual kembali jasa multimedia. Contohnya penyelenggaraan warung internet.

Pasal 35 Mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekom
(2) Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan tetap terdiri atas :
a. tarif jasa teleponi dasar sambungan lokal, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung
internasional (SLI);
b. tarif jasa nilai tambah teleponi;
c. tarif jasa multimedia.
(3) Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak terdiri atas :
a. tarif air-time;
b. tarif jelajah;
  1. tarif jasa multimedia.
============================
Lampiran II:
PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi : 

BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT DI BIDANG TELEKOMUNIKASI
Pasal 90
(1) Dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat dibentuk lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk berdasarkan konsensus antara pelaku industri telekomunikasi.
(3) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 91
(1) Keanggotaan lembaga peran serta masyarakat berasal dari pelaku industri telekomunikasi yang terdiri dari :
a. asosiasi di bidang usaha telekomunikasi;
b. asosiasi profesi telekomunikasi;
c. asosiasi produsen peralatan telekomunikasi;
d. asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi; dan
e. masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
(2) Kepengurusan lembaga peran serta masyarakat dipilih dan diangkat dari anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Kepengurusan lembaga peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikukuhkan oleh Menteri.
(4) Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan setelah memperhatikan AD/ART lembaga peran serta masyarakat.
Pasal 92
(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai tugas menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
(2) Pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
pemerintah baik diminta maupun tidak diminta.
  1. Pemerintah harus mempertimbangkan dengan seksama pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Acara forum UPD Pemkot Depok di Wisma Hijau 26 feb 2013
======================
Lampiran III: Peraturan Pendukung sekitar Kebijakan Warnet:
-->
Permen 29/Per/M.Kominfo/5/2007 kemudian mengantikan Permen 26/PerM.Kominfo/12/2010
PERATURAN MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Pengamanan Jaringan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet sbb:
Pasal 1 (butir 11):
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalahresseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internetkepada masyarakat.
-->
Peraturan Menteri Komunikasi Dan InformatikaNomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007 tentangPengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (“Permen Kominfo 2007”). Dalam Pasal 1 angka 11 Permen Kominfo 2007 tersebut dikatakan bahwa warnet adalah reseller dari Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat. ISP sendiri adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
acara forum OPG sebelum musrenbang kota Depok Cybercity 26 feb 2013




Tidak ada komentar: