Kamis, 07 Februari 2013

Sidang PTUN gugat Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara BPKP

Sidang PTUN Jaktim saat pembacaan putusan oleh Hakim Ketua
Kebetulan saya dan pak Eddy Thoyib pagi tadi 7 Feb 2013 mengikuti sidang kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Dari mengikuti dan mendengarkan langsung sidang PTUN dengan Tergugat Deputi Bidang Pengawasan BPKP (kemudian dalam tulisan ini disebut BPKP), kami menyimak hal-hal yang positif sbb:

Semestinya putusan PTUN hari ini merupakan titik balik bagi proses peradilan kasus tuduhan tipikor kepada Indosat, IM2 dan direkturnya ketika itu baik di pengadilan tipikor dan pengadilan PTUN dimana pak Indar menuntut balik BPKP dan objek perkaranya yaitu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ( LHPKKN) selama beberapa sidang dan beberapa bulan.

Add caption


Pertama sidang dimulai sekitar jam 10:00 pagi kurang (jadwal jam 9:00) mendengarkan eksepsi tergugat BPKP Deputi Badan Pengawasan oleh penggugat I pak Ir Indar Atmanto, namun sepertinya isinya hanya sekitar kewenangan dari BPKP sebagai auditor internal pemerintah dan mempertanyaan kewenangan pengadilan PTUN, tentu tidak menjadi hal yang menarik bagi Majelis Hakim, dan peserta yang hadir pun terasa bosan mendengarkan pembacaan eksepsi oleh para wakil yang ditunjuk dan mewakili BPKP dalam sidang yang sangat penting ini untuk menentukan pakah laporan BPKP cukup kredibel sebagai salah satu barang bukti bagi sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.  Kemudian Ketua Majelis Hakim (PTUN) menanyakan kepada baik tergugat maupun pengacara penggugat I mengenai jawaban dan sikap majelis atas permohonan intersepsi (oleh Penggugat II Intersepsi I dan II) apakah boleh hadir bersamaan dengan sidang yang sedang berlangsung ?

Sukses pertama diawali dengan diterimanya Penggugat II Intervensi 1 dan 2 yaitu Indosat dan IM2 yang diwakili dan dibacakan oleh peingacaranya yang hadir. Ini sebetulnya menjadi putusan pertama yang menggembirakan untuk proses pengadilan selanjutnya dan Majelis Hakim minta sidang di skors 1/2 jam untuk berunding karena Majelis Hakim akan membuat keputusan setelah mendengarkan gugatan dari pengacara Penggugat II Intervensi 1 dan 2 melawan Tergugat BPKP dan objek gugatannya yaitu laporan audit BPKP. Jadi memang sidang PTUN ini sangat kontras dibandingkan sidang Tipikor, karena tergugat (terdakwa) pak Indar disini menjadi Penggugat dan tergugatnya adalah BPKP.

Kemudian sidang dilanjutkan jam 11:15 dengan mendengarkan pengacara Penggugat II internvensi 1 dan 2 menggugat BPKP dan objek gugatannya dan hampir semua pengunjung menjadi antusias mendengarkan sidang lanjutan setelah di skors ini.
Setelah selesai mendengarkan komentar dari baik penggugat I dan pembacaan gugatan dari penggugat II intervensi 1 dan 2, serta minta tanggapan dari wakil tergugat,  Majelis Hakim membacakan putusan yang sangat positif (thinking) terhadap industri telematika dan sangat memperhatikan keadaan mendesak yaitu kondisi dari pak Indar sebagai Terdakwa disidang Tipikor sehingga memperhatikan juga Surat Keputusan dari Menkominfo dan  juga bahkan memperhatikan Pernyataan bersama Komunitas TIK Indonesia Mastel, Kadin, APJII, APWKomitel, APJII. Menunjukkan bahwa Majelis Hakim PTUN ini mengerti betul apa yang terjadi dan bagaimana dampaknya jika laporan audit BPKP agar tidak digunakan pada sidang berikutnya sampai ada keputusan tetap. Ini tersirat dalam bagian menimbang dari pembacaan surat keputusan Majelis Hakim PTUN.

Secara spontan ruang sidang menjadi ramai dengan tepuk tangan riuh dari semua yang hadir dan mulai makin bersemangat mendengarkan Majelis Hakim membacakan putusannya untuk menerima permintaan Tergugat I dan II serta minta agar objek gugatan laporan audit BPKP dinyatakan agar tidak digunakan pada sidang berikutnya (baik di Tipikor) sebelum ada keputusan yang tetap dan apakah ini sesuatu titik balik yang terjadi beruntun mulai hari ini dimana kebenaran yang memang harus menang dan semoga gugatan terjadi tindak pidana korupsi karena kerjasama sharing frekwensi ini dapat batal demi hukum disidang berikutnya. Salam, Rudi Rusdiah - APW/Mastel

From:
Eddy Thoyib <eddy.thoyib@yahoo.co.id>
Sent: Thursday, February 7, 2013 3:04 PM
Subject: [mastel-anggota] Putusan Pengadilan TUN.


Yth. Bapak dan Ibu Anggota Mastel,

Dengan hormat  kami informasikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang diketuai oleh H .Bambang Heryanto SH MH , dalam sidang di Pengadilan TUN hari ini tanggal 07 feb 2013, mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Bapak Indar Atmanto PT Indosat / IM2 untuk menunda pelaksanaan :

1. Keputusan Tata Usaha Negara  melalui surat  Deputy Kepala BPKP BIdang Investigasi No. SR-1024/D6/01/2012 tanggal 09 Nopember 2012 prihal laporan hasil udit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz / 3G oleh PT. Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media .

2. Laporan Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz /Generasi 3 (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT. Indosat Mega Media (IM2) tanggal 31 Oktober 2012 ; yang menyatakan bahwa  negara telah dirugikan sebesar Rp. 1,3 Triliun .

Penundaan / skorsing pelaksaan surat tersebut di atas berlaku selama pokok perkara berjalan sampai dengan  diperoleh  keputusan pengadilan  yg berkekuatan hukum tetap.  

Majelis hakim di dalam pertimbangan penetapannya antara lain memperhatikan dengan sangat seksama surat - surat yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Kejaksaan Agung RI dan Join Statement  yang dikeluarkan oleh Masyarakat Telematika Indonesia serta opini yang berkembang di dalam masyarakat melalui media - media cetak dan elektronika /media online , yang dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun yang di langgar di dalam pelaksanaan kerjasama  antara IM2 dan Indosat.

Majelis di dalam pertimbangannya juga mengkhawatirkan dampak terhadap pelaksanaan  layanan jasa telekomunikasi   kepada masyarakat apabila keputusan yang dituangkan di dalam surat tersebut di atas tidak di tunda pelaksanaanya ( pertimbangan kepentingan publik).

Mudah mudahan penetapan yang diambil oleh majelis hakim di PTUN ini akan memberikan juga pengaruh yang positif kepada Majelis Hakim Tipikor yang akan kembali  menyidangkan perkara IM2 Senin yang akan datang ( 14 Januari 2013 ) dengan agenda pengambilan keputusan sela.

Demikian untuk dapat dimaklumi.
Terima kasih.
Eddy Thoyib

Rudy Harahap <waringin30....> wrote:
[rh]ini putusan sela atau tetap?
----
[rr] pak rudy,
1. Yang penting adalah untuk sementara waktu BPKP harus menyadari bahwa laporannya dianggap tidak kredible dan agar tidak digunakan untuk sidang sidang berikutnya dan majelis hakim juga menghimbau agar kejagung mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan gugatannya di pengadilan Tipikor.... itu kesan yang kami dapatkan dari mendengarkan Putusan Majelis Hakim.
2. Untuk sementara laporan BPKP agar tidak digunakan pada sidang berikutnya termasuk sidang Tipikor sebagai salah satu alat bukti, karena pihak pengadilan PTUN pun meragukan laporan BPKP ini, sampai ada keputusan hukum yang tetap.... ini merupakan titik balik dan momentum penting bagi Indosat dan pak Indar sebagai terdakwa disidang Tipikor hari Senin depan ini.
bagaimana response dari BPKP,  pak rudy karena informasi dibawah yang kami dapatkan dari Kompas adalah statemen dari jubir Kejagung
==========
Rudy Harahap <waringin30....> wrote:
[rh]Ini pandangan pribadi saya, ya.

Yang bersengketa kan jaksa dengan indosat dkk. Tentu, terserah jaksa dan pengadilan tipikor apakah akan menggunakan dokumen laporan audit itu atau tidak.
---
[rr] pak rudy
laporan tersebut sangat penting bagi jaksa yang membutuhkan institusi seperti BPKP untuk back up argumentasi mereka yang sebetulnya lemah....itulah sebabnya laporan audit sebetunya penting buat kejagung dan diminta oleh mereka dengan surat tertulis kepada BPKP.
---
[rh]Kedua, yang ingin dihentikan prosesnya kan jaksa, kenapa di sidang PTUN tidak menjadi turut tergugat?
---
[rr] mungkin pertimbangannya khan kasus sedang berjalan antara para pihak penuntut dan terpidana...tentu tidak bisa paralel di PTUN, jadi yang disasar adalah laporan dan yang membuat laporan auditnya dulu sebagai dasar gugatan.
ini pandangan pribadi sebagai masyarakat telematika saja... bukan ahli hukum atau ahli tata negara.
---
[rh]Ketiga, apakah suatu peradilan yang setingkat (PTUN) bisa memberi perintah ke Peradilan Tipiikor? Perhatikan pra pradilan kasus Chevron, peradilan memerintahkan jaksa, bukan peradilan yang setingkat dengannya.
---
[rr] setuju pak rudy, namun dampaknya akan besar jika di sebuah pengadilan setingkat PTUN diputuskan bahwa laporan tersebut untuk ditunda pemakaiannya... artinya salah satu bukti materi perkara sudah dapat dilumpuhkan meskipun hanya di persidangan PTUN.
itu mungkin strateginya mengapa dilakukan peradilan PTUN ... belum lagi dampak psikologis bahwa didunia yudikatif ada pula yang melihat kasus ini dengan kacamata yang sama dengan komunitas dan industri serta kementerian teknisnya (Kominfo).
ini sangat penting dan menurut kami titik balik dari proses mencari keadilan ini.
---
[rh]Keempat, laporan audit itu tidak masuk lingkup putusan pejabat tata usaha negara. Sampai kapan pun tidak bisa menjadi domain PTUN. Kecuali, "direkayasa" yang nanti akhirnya akan menambah biaya berperkara. Sebagai kaum intelektual kita mestinya memahami domain ini dan tidak terperangkap dengan iming-iming suatu pihak yang bisa memutarbalikkan suatu pengertian, tetapi akhirnya hanya menunda-nunda dan argo salah satu pihak jalan terus, tetapi tidak menghentikan pokok perkara.
-----------====
[rr] coba dibaca saja Putusan Majelis Hakim PTUN yang menjelaskan posisi BPKP sebagai pejabat

saya coba cuplik yah yang saya catat dari beberapa info yang kami terima sekitar  Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKT tanggal 7 Februari 2013 , semoga menjawab komentar pak Rudy point 4 ini dan mohon maaf jika tidak semuanya...silahkan saja minta salinan di panitera PTUN pak...ini info yang dapat saya kumpulkan...semoga bermanfaat dan cmiiw... dalam mencuplik dokumen publik tersebut.
----
Permohonan Penggugat dalam gugatan nomor 231/G/2012/PTUN-Jkt memohon agar dinyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa I berupa:
  1. Surat Nomor SR-1024/D6/1/2012 9 Nov 2012 perihal Laporan Hasil Audit dalam Penggunaan jaringan frekwensi radio 2,1Ghz/3G oleh Indosat dan IM2;
  2. Laporan LHPKKN 31 Oktober 2012 yang dibuat oleh Tim BPKP;

Bahwa Surat Deputi Kepala BPKP bidang invetigasi no SR-1024/D6/1/2012, yang dikirimkan kepada Kejagung tertanggal 9 November 2012 adalah merupakan Keputusan TUN sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN, karena jelas surat tersebut berbentuk tertulis yang diterbitkan oleh deputi Kepala BPKP Divisi Investigasi selaku Pejabat TUN yang bersifat konkrit dan individual, karena surat tersebut nyata berisi Perhitungan Kerugian Keuangan negara atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1Ghz /3G oleh Indosat dan IM2 yg ditujukan kepada Jaksa Agung, serta telah bersifat final karena Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (HPKKN) tersebut tidak diperlukan lagi persetujuan dari atasan atau instansi lain, dan dapat menimbulkan akibat hukum yang berupa hak dan kewajiban hukum bagi kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum berupa tindakan penyidikan dan penuntutan dalam kasus pidana;
Bahwa surat tersebut adalah bukan Keputusan TUN yg diterbitkan berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana ( KUHP) atau peraturan yang bersifat pidana pasal 2 huruf d UU PTUN karena sangat jelas baik Deputi Kepala BPKP bidang investigasi dan juga tim Audit BPKP dalam melakukan audit maupun dalam menerbitkan Surat tersebut adalah didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di BPKP, yakni Peraturan Kepala BPKP Nomor Per-1314/K/D6/2012 tentang pedoman penugasan Bidang Investigasi dan Keppres No 103 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susuan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang peraturan mana adalah jelas bukan peraturan perundangundangan yang bersifat pidana;
Bahwa surat Tergugat I tersebut diterbitkan atas permintaan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Nomor B 234/Fd.1/01/2012 tanggal 31 Jan 2012 dan nomor 1146/F.2/Fd.1/05/2012 tanggal 31 Mei 2012;
======
Rudy Harahap <waringin30....> wrote:
[rh] Jadi, memang ada gap, ya. Satu pihak menganggap ini rutinitas tugasnya, sementara pihak terdakwa menganggap ini pertaruhan nasib dan harga dirinya
---
[rr] sebetulnya jauh dari sekedar harga diri... bayangkan jika anda di kriminalisasi bagaimana pak ?... apalagi karena menjalankan tugas untuk kepentingan sebuah perusahaan dan kebetulan saja menjadi direktur perusahaan itu dimasa yang lalu...sekarang pun sudah sebagai karyawan saja... namun menjadi terdakwa... demikian juga perusahaannya...  apa yang akan bapak lakukan if you are in his shoes, kata orang bule ?
hav a niz holiday dan happy new year bagi yang merayakan water snake new year (imlek).

salam, rr - apw

Tidak ada komentar: