Rabu, 09 Oktober 2013

Quo Vadis UU ITE No 11 / 2008 dan turunannya

Fotonya Sosialisasi UU KIP oleh Kementerian Kominfo
Semestinya sosialisasi seperti ini UU KIP dengan APW
Ketika itu, Kami sangat gembira ketika akhirnya terbit UU ITE No 11 2008 sekitar bulan mei 2008, meskipun agak alergi ketika itu dengan pasal pasal pencemaran nama baik, penyadapan dst. Juga dijelaskan bahwa karena UU ITE ini adalah UU Payung yang sangat tergantung pada peraturan pendukung dan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), maka  menurut salah satu pasal dikatakan bahwa dalam UU ITE terdapat 8 PP dan akan selesai dua tahun setelah ditetapkan, tahun 2010.
Namun harus menunggu 4 tahun, terlambat 2 tahun hingga pada bulan Oktober 2012 keluar PP 82/ 2012.

Lagi lagi ketika itu 2012, kami cukup lega dan memberikan masukan ketika ada sosialisasi oleh Kemkominfo dimana salah satu masukan kami adalah PP 82/ 2012 masih berbentuk Peraturan/UU Payung, lagi lagi tergantung pada banyak RPM turunan agar bisa di implementasi.

Sehingga praktis sampai sekarang UU ITE yang terkait dengan pasal pasal yang membutuhkan Peraturan Turunannya menjadi sulit untuk di implementasikan dengan baik karena selalu menunggu peraturan pendukung/ pelaksana atau turunannya.
Ini yang sering disebut ketidak pastian hukum.

Nah pada salah satu pasal PP 82/ 2012 ditulis bahwa pendaftaran PP PSTE ini deadline satu tahun sejak ditetapkan artinya bulan ini Oktober 2013. Apakah pembuat PP 82/ 2012 ini aware dan sanggup memenuhi janji deadline Oktober 2013 (bulan ini, sekarang ?).

Lagi lagi RPM Tata Cara Pendaftarannya hingga detik ini belum di relis artinya bagaimana bisa melakukan pendaftaran yang deadline nya Oktober 2013 sedangkan peraturan tata cara pendaftarannya belum terbit ?

Setelah kami berusaha mencari kesana kemari...akhirnya kami bisa mendapatkan rancangan entah resmi atau tidak dari sebuah NGO luar negeri... (yang tentu tidak dapat kami beritahu siapa ?)

Anyway, sepertinya PP 82/2012 ini harus di amandemen agar pendaftaran diundur (posponed) kalau tidak semua penyelenggara sistem elektronik (untuk pelayanan publik) di Indonesia nyaris melanggar hukum, karena harus mendaftar sebelum deadline Oktober 2013 padahal peraturan pendukung tata caranya belum ada ??

Demikian dulu tanggapan kami terhadap UU ITE, PP 82/ 2012 yang berisi peraturan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik.
Semoga email kami ini ditanggapi oleh teman teman yang membuat RPM Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dan ada satu lagi RPM yang juga sudah ada.
dan yang melakukan sosialisasi baik UU, PP maupun PM nya.

Tidak ada komentar: