Cybercafe next to Taipei Station 24 hours for tourist |
ini adalah kumpulan komentar diskusi dimilis sekitar dunia warnet (APW, Telematika dan Mastel):
Warnet desa MPLIK mobile Pusat layanan Internet Kecamatan |
From: "Indar.atmanto@indosatm2.com" <Indar.atmanto@indosatm2.com>
Pak RR,
My 2 cent..
Apakah bisa kita usulkan, utk mendorongnya (sekalian menjadi wadah bagi negara utk menunjukan kpd rakyatnya bahwa negara berkomitmen utk menyebarluaskan hak atas akses informasi), dlm bentuk aturan bahwa bandwidth/transaksi operator dgn warnet dapat dimasukan sbg faktor pengurang perhitungan USO operator tsb.
(Win-win utk semua: operator happy, warnet happy, pemerintah happy)
Semoga...
My 2 cent..
Apakah bisa kita usulkan, utk mendorongnya (sekalian menjadi wadah bagi negara utk menunjukan kpd rakyatnya bahwa negara berkomitmen utk menyebarluaskan hak atas akses informasi), dlm bentuk aturan bahwa bandwidth/transaksi operator dgn warnet dapat dimasukan sbg faktor pengurang perhitungan USO operator tsb.
(Win-win utk semua: operator happy, warnet happy, pemerintah happy)
Semoga...
Diskusi Wardes/ CAP di WSIS dng pimpinan ITU (Tunisia 2005) |
Delegasi APWKomitel dan DELRI WSIS dibawah Dr Sofyan Djalil Menkominfo |
-------------------------------------
[rr] Komentar kami:
Usul yang menarik dari pak Indar :
1. di Negara yang neo liberal dan kapitalis sekalipun mengerti bahwa UKM adalah soko guru sebuah negara... dan negara negara yang sekarang economic super power pun awalnya menjadi kuat karena memperhatikan kekuatan UKMnya.
Itulah sebabnya ada UU Anti trust... kalau di Indonesia namanya UU Antimonopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat... agar pemain kecil pun dilindungi dan difasiltasi...meskipun dinegara ultra dan neoliberal kapitalis sekalipun... tetap saja seperti ini.
Disupply chain telekomunikasi... mau tidak mau Warnet, Wartel, Telecenter, Wardes, ISP kecil adalah ujung tombak dan pemain UKM atau SME.
Jadi kesimpulannya negara kita adalah wild wild west tanpa kepastian hukum... kalau si kecil diserang yah mesti tiarap dan melindungi dirinya sendiri or Exit dari industrinya ... karena pemerintah hanya enjoy saja :-)
itu khan yang dirasakan oleh banyak UKM...mau itu warnet, wartel ataupun toko kelontongan, pasar tradisional melawan pemain besar ultra...hyper di industrinya masing masing
2. di UU kita telekomunikasi UU 36/1999 memang kata kata dan istilah internet tidak ada... coba diperhatikan...baru di PP 52/ 2000 ada istilah internet... itupun dijumpai penjelasannya dibawah ini yang dicuplik dari PP 52/2000 (pasal 14 ayat 1 huruf c)
artinya ketika itu warnet/ wartel sangat penting...tapi memang belakangan hilang signifikansinya... karena kemajuan teknologi.
Tapi tetap saja diseluruh dunia difasilitasi oleh WSIS, Warnet, Wartel, CAP, MCAP, Wardes penting dan di Indonesia juga oleh BP3TI diwujudikan dalam program PLIK dan MPLIK diseluruh kecamatan... padahal target WSIS harus sampai ke perdesaan.
itu kenyataannya pak Indar... kaitannya warnet dan USO dan sepertinya proposal pak Indar memang semestinya melihat 2 point ini harus jadi perhatikan pemerintah
salam kompak dan semoga badai yang dihadapi industri telekomunikasi cepat berlalu terlepas ada stakeholder yang mungkin menginginkan yang otherwise.
salam, rr - apw/mastel
-------------------------------
-----------------------------------------------------------------------
From: rrusdiah@yahoo.com
Subject: [Telematika] [APWarnet] Siapa yang bilang bisnis warnet akan gulung tikar?[rr] Komentar kami:
Usul yang menarik dari pak Indar :
1. di Negara yang neo liberal dan kapitalis sekalipun mengerti bahwa UKM adalah soko guru sebuah negara... dan negara negara yang sekarang economic super power pun awalnya menjadi kuat karena memperhatikan kekuatan UKMnya.
Itulah sebabnya ada UU Anti trust... kalau di Indonesia namanya UU Antimonopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat... agar pemain kecil pun dilindungi dan difasiltasi...meskipun dinegara ultra dan neoliberal kapitalis sekalipun... tetap saja seperti ini.
Disupply chain telekomunikasi... mau tidak mau Warnet, Wartel, Telecenter, Wardes, ISP kecil adalah ujung tombak dan pemain UKM atau SME.
Jadi kesimpulannya negara kita adalah wild wild west tanpa kepastian hukum... kalau si kecil diserang yah mesti tiarap dan melindungi dirinya sendiri or Exit dari industrinya ... karena pemerintah hanya enjoy saja :-)
itu khan yang dirasakan oleh banyak UKM...mau itu warnet, wartel ataupun toko kelontongan, pasar tradisional melawan pemain besar ultra...hyper di industrinya masing masing
![]() |
di Changi Airport Warnet gratis |
2. di UU kita telekomunikasi UU 36/1999 memang kata kata dan istilah internet tidak ada... coba diperhatikan...baru di PP 52/ 2000 ada istilah internet... itupun dijumpai penjelasannya dibawah ini yang dicuplik dari PP 52/2000 (pasal 14 ayat 1 huruf c)
artinya ketika itu warnet/ wartel sangat penting...tapi memang belakangan hilang signifikansinya... karena kemajuan teknologi.
Tapi tetap saja diseluruh dunia difasilitasi oleh WSIS, Warnet, Wartel, CAP, MCAP, Wardes penting dan di Indonesia juga oleh BP3TI diwujudikan dalam program PLIK dan MPLIK diseluruh kecamatan... padahal target WSIS harus sampai ke perdesaan.
itu kenyataannya pak Indar... kaitannya warnet dan USO dan sepertinya proposal pak Indar memang semestinya melihat 2 point ini harus jadi perhatikan pemerintah
salam kompak dan semoga badai yang dihadapi industri telekomunikasi cepat berlalu terlepas ada stakeholder yang mungkin menginginkan yang otherwise.
salam, rr - apw/mastel
![]() |
Warnet kelelep (tenggelam) Wardes Patia banjir Jan 2013 Benten |
![]() |
banjir di Patia Banten didepan Wardes Patia tdk buat bankrut/ pesimis? |
-------------------------------
Pasal 14
(Penjelasan) Ayat (1)Huruf a
Penyelenggaraan jasa
teleponi dasar adalah penyelenggaraan telepon, telegrap, teleks dan
faksimil.
Penyelenggaraan jasa
teleponi dasar dapat dilakukan secara jual kembali.
Penyelenggaraan jasa
jual kembali jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan jasa yang
atas dasarkesepakatan usaha,
menjual kembali jasa teleponi dasar. Contohnya antara lain
penyelenggaraanwarung telekomunikasi.
Huruf b
Penyelenggaraan jasa
nilai tambah teleponi adalah penyelenggaraaan jasa yang menawarkanlayanan nilai tambah
untuk teleponi dasar, seperti jasa jaringan pintar (IN), kartu
panggil (callingcard), jasa-jasa dengan
teknologi interaktif (voice response) dan radio panggil untuk umum.
Pasal 14 Huruf c
(Penjelasan) UU 52 / 2000
Penyelenggaraan jasa
multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkanlayanan berbasis
teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan
jasa voiceover internet protocol
(VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan
jasa video hiburan.
Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali.
Penyelenggaraan jasa
jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas
dasar kesepakatan usaha,
menjual kembali jasa multimedia. Contohnya penyelenggaraan warung
internet.
-----------------------------------------------------------------------
From: rrusdiah@yahoo.com
pak naswil, pak ardi:
dalam papernya yang ditulis di sebuah journal akademik di Beijing menulis bagaimana peran Wardes yang disebut Telecenter di kalangan donor, CAP di WSIS dengan menarik... sampai ke pada kebutuhan WC/Toilet perlu.
beberapa proyek kami warnet perdesaan (wardes) kami juga ikutkan kompetisi telecenter di tataran dunia WSIS...semoga bisa menang, bangga sedikit dan dapat grant ha3x :-)
Diluar negeri warnet dihargai terutama oleh para tourist... dan memang sudah tidak banyak diperkotaan kecuali didaerah tourist... di singapura misalnya masih eksis beberapa warnet... kalau di Korea jadi PC Bong (Game Center)...entah bagaimana sekarang...sudah lama ngak berkunjung ke Korea :-)
di indonesia... ada saja yang mengatakan warnet yang sekarang berubah jadi game center di perkotaan, ada yg fokus di cafe atau sebagai bisnis center (sepert foto pak ardi), virtual office juga bisa ...
warnet seakan lebih berbahaya dari narkoba.. ha3x... entah riset dari mana beliau beliau ini menulis seperti ini... Mungkin harapan beliau beliau ini warnet masuk daftar psikotropik di UU Anti Narkoba...penyebab narkoba...seperti halnya ganja, ekstasi kali ha3x...
anyway... memang di AS misalnya UU Anti Monopoli dan persaingan usahanya berjalan baik...sehingga bisnis UKM seperti warnet, ISP kecil tetap diperhitungkan dan yang incumbent dan besar malah biasanya memfasilitasi...
Kalau di Indonesia khan era wild wild west... neoliberal... free trade liberalisme... jadi ngak ada yang diatur... yang kecil seperti warnet memang harus tiarap... hadapi raksasa yang menggratiskan akses...
anyway... warnet tetap survive didaerah... di perkotaan memang harus mencari model bisnis untuk survival... tidak sekedar seperti warnet tradisional.
di Depok kami sedang garap Perwal (peraturan) agar bisnis warnet/ wardes tetap survive... dan memberikan manfaat positif pada komunitas...
salam, rr - apw
---
From: Naswil Idris <naswil@gmail.com>
dalam papernya yang ditulis di sebuah journal akademik di Beijing menulis bagaimana peran Wardes yang disebut Telecenter di kalangan donor, CAP di WSIS dengan menarik... sampai ke pada kebutuhan WC/Toilet perlu.
beberapa proyek kami warnet perdesaan (wardes) kami juga ikutkan kompetisi telecenter di tataran dunia WSIS...semoga bisa menang, bangga sedikit dan dapat grant ha3x :-)
Diluar negeri warnet dihargai terutama oleh para tourist... dan memang sudah tidak banyak diperkotaan kecuali didaerah tourist... di singapura misalnya masih eksis beberapa warnet... kalau di Korea jadi PC Bong (Game Center)...entah bagaimana sekarang...sudah lama ngak berkunjung ke Korea :-)
di indonesia... ada saja yang mengatakan warnet yang sekarang berubah jadi game center di perkotaan, ada yg fokus di cafe atau sebagai bisnis center (sepert foto pak ardi), virtual office juga bisa ...
warnet seakan lebih berbahaya dari narkoba.. ha3x... entah riset dari mana beliau beliau ini menulis seperti ini... Mungkin harapan beliau beliau ini warnet masuk daftar psikotropik di UU Anti Narkoba...penyebab narkoba...seperti halnya ganja, ekstasi kali ha3x...
anyway... memang di AS misalnya UU Anti Monopoli dan persaingan usahanya berjalan baik...sehingga bisnis UKM seperti warnet, ISP kecil tetap diperhitungkan dan yang incumbent dan besar malah biasanya memfasilitasi...
Kalau di Indonesia khan era wild wild west... neoliberal... free trade liberalisme... jadi ngak ada yang diatur... yang kecil seperti warnet memang harus tiarap... hadapi raksasa yang menggratiskan akses...
anyway... warnet tetap survive didaerah... di perkotaan memang harus mencari model bisnis untuk survival... tidak sekedar seperti warnet tradisional.
di Depok kami sedang garap Perwal (peraturan) agar bisnis warnet/ wardes tetap survive... dan memberikan manfaat positif pada komunitas...
salam, rr - apw
---
From: Naswil Idris <naswil@gmail.com>
To: APWKomitel@yahoogroups.com
Sent: Sunday, March 10, 2013 7:09 AM
Subject: Re: R[APWarnet] Siapa yang bilang bisnis warnet akan gulung tikar?
Sent: Sunday, March 10, 2013 7:09 AM
Subject: Re: R[APWarnet] Siapa yang bilang bisnis warnet akan gulung tikar?
Pak RR dan Pak Ardi :
Dalam pertemuan di WSIS,
UNESCO, WHO, UN dll didunia ICT ini WARNET itu berfungsi pokok sebagai
"HIGH TECH "( Teknologiny) dan HIGH TOUCH ( sentuhan KEMANUSIAAN)dalam
arti dalam kesempatan tertentu manusia2 dapat menggunakan 5 PANCA
INDRA bersama teman2nya di ruang WARNET untuk berinteraksi psichologis,
dalam bentuk pembicaraan, menggunakan signal mata, feeling yg bersifat
manusiai, salam salaman, sambil menikmati makanan ringan di WARNET,
serta mencium minyak wangi jika salah sorang yg hadir di WARNET
itu adalah cewek cantik.........
TGIS, Salam.
Naswil
Naswil
2013/3/9 <rrusdiah@yahoo.com>
Pak Ardi:
Bisnis warnet evolved memberikan value added more than just access dan lebih profesioal menghadapi pesaing... bankrut sih ngak...
ada yang jadi game center diperkotaan... cafe ...
dan banyak tumbuh didaerah rural.
didaearh turis... tetap saja dimana mana didunia warnet dibutuhkan.... hanya saja di Indonesia tersaing oleh tarif gratis dari incumbent...
dengan persaingan gratis ini memang bukan cuma warnet yang tiarap ISP dan bahkan bisnis akses internet si inkumben di kanibal....dan tiarap juga :-)
...seperti ini hanya terjadi di Indonesia... diluar negeri...yah natural selections dan natural competitions saja...
salam, rr - apw
From: "pak.tobing@yahoo.co.id" <pak.tobing@yahoo.co.id>
Kalau boleh tahu dimana lokasinya Pak/Bu? Kalau boleh dibagi juga tipsnya. Thanks
Hendra Tobing
Medan
From: "Runa" <karuna_id2@yahoo.com>
Hendra Tobing
Medan
Bener. Saya punya warnet 23 komputer dari pagi sampe malam 24 jam selalu full. Bahkan banyak yang rela waiting list.
Bahkan saya juga berencana mau buka cabang Fory.net yang kedua tahun ini.
Runa Metta
08121007938
29B803F8
Supplier ikan hidup dan bebek peking hidup
menyediakan ikan berbagai ukuran untuk rumah makan, katering dan pemancingan
---
[rr] saran kami dari APW ketika bersama diskusi mengenai peraturan Wardes dengan Pemkot Depok... ada baiknya diperhatikan agar warnet tidak dijadikan komoditas politis dan kepentingan sbb:
1. tidak perlu buka 24 jam... ada baiknya istirahat 4 jam misalnya dari jam 1 sampai jam 5 pagi istirahat tutup..agar lebih sehat dan aman.
2. sarankan agar pelanggan anak sekolah tidak menggunakan seragam sekolah ke game center kecuali warnet yang memang direkomendasikan oleh sekolah untuk kegiatan sekolah (jadi sarannya juga kerjasama dengan sekolah).
3. jangan menggunakan sekat sekat yang membuat oknum memanfaatkan warnet/ game center untuk kegiatan yang negatif dan dapat merepotkan pemilik warnet jika terkait dengan pelanggaran hukum.
dll...
08121007938
29B803F8
Supplier ikan hidup dan bebek peking hidup
menyediakan ikan berbagai ukuran untuk rumah makan, katering dan pemancingan
---
[rr] saran kami dari APW ketika bersama diskusi mengenai peraturan Wardes dengan Pemkot Depok... ada baiknya diperhatikan agar warnet tidak dijadikan komoditas politis dan kepentingan sbb:
1. tidak perlu buka 24 jam... ada baiknya istirahat 4 jam misalnya dari jam 1 sampai jam 5 pagi istirahat tutup..agar lebih sehat dan aman.
2. sarankan agar pelanggan anak sekolah tidak menggunakan seragam sekolah ke game center kecuali warnet yang memang direkomendasikan oleh sekolah untuk kegiatan sekolah (jadi sarannya juga kerjasama dengan sekolah).
3. jangan menggunakan sekat sekat yang membuat oknum memanfaatkan warnet/ game center untuk kegiatan yang negatif dan dapat merepotkan pemilik warnet jika terkait dengan pelanggaran hukum.
dll...
From: "Ardi Sutedja K." <asutedjak@yahoo.com>
Siapa yang bilang bisnis warnet akan gulung tikar?
Silahkan klik link dibawah untuk melihat bagaimana bisnis warnet di masa
mendatang.
Ardi
--------------------------------------
http://www.youtube.com/watch?v=sedbQ8UrNss
Silahkan klik link dibawah untuk melihat bagaimana bisnis warnet di masa
mendatang.
Ardi
--------------------------------------
http://www.youtube.com/watch?v=sedbQ8UrNss